Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
HARTA mantan Gubernur Lukas Enembe yang bernilai ratusan miliar rupiah masih dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dan para komisioner masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi aset yang sudah diambil.
“Bagaimana dengan aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan peristiwa pidana itu. Kami memang sedang melakukan analisis dan koordinasi dengan pihak Mahkamah Agung karena tentu terkait dengan langkah hukum apa yang bisa kemudian dilakukan terkait dengan asset recovery-nya seperti apa, nah ini yang menjadi poin pentingnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6).
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel. Fatwa MA dibutuhkan karena mantan gubernur itu meninggal saat tengah mengajukan kasasi yang belum digelar, namun, sudah mendapatkan vonis banding.
Baca juga : 5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
“Itu seperti apa nanti, apakah dikembalikan, apakah dirampas, apakah diserahkan pada negara, makanya sedang dalam proses kajian,” ucap Ali.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga : KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Can/P-5)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBIĀ telah mengibahkan aset eksĀ BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved