Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
“Perkembangan baru pengembangan sebagai pemberi suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan salah satu tersangka yakni pihak swasta Piton Enumbi yang meninggal 30 Mei 2024. Ali enggan memerinci identitas tersangka satunya.
Baca juga : Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi
“Ada dua, satu meninggal tadi itu (Piton), masih ada satu,” ujar Ali.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini yakni penyuap Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia sempat menjalani perawatan medis sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
"(Piton Enumbi) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Piton masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Papua sebelum meninggal. KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun. KPK akan melakukan rapat usia menerima kabar kematian itu. Status hukumnya akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Z-9)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved