Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jet Pribadi dari Dana Operasional untuk Bangun Papua akan Disita KPK

Candra Yuri Nuralam
12/6/2025 10:57
Jet Pribadi dari Dana Operasional untuk Bangun Papua akan Disita KPK
Warga Papua.(Anta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian uang terkait kasus dugaan rasuah, berupa penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua pada 2020-2022, dibelikan Jet Pribadi. Kendaraan udara itu kini diupayakan diambil.

"KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6).

Keberadaan Jet?

Budi mengatakan, jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.

"Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery nantinya. Terlebih nilai kerugian negaranya mencapai Rp1 triliun," ucap Budi.

Penyidikan Baru?

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

Sudah Lama?

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya