Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Telusuri Kerugian Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Papua

Devi Harahap
12/6/2025 07:38
KPK Telusuri Kerugian Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Papua
KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara di kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dimaksud dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku (mantan) Gubernur Papua,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (11/6) malam.

Kendati Lukas telah meninggal dunia, KPK akan terus menelusuri aliran dana perkara ini dengan memeriksa seorang penyedia jasa penukaran uang asing bernama Willie Taruna. 

“Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya. 

Budi memandang bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut cukup besar, terlebih jika dikonversi untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

“Hal itu membuktikan tindakan korupsi benar-benar menghambat pembangunan dan merugikan banyak hajat masyarakat. KPK pun mengapresiasi masyarakat Papua yang terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Melalui tugas Korsup, yang terpotret dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) skor untuk Pemprov Papua masih rentan.

“MCSP 2024 Provinsi Papua berada pada angka 38, turun drastis dari tahun sebelumnya (2023) yaitu 55 poin. Sementara hasil SPI 2023 dan 2024, Pemprov Papua stagnan berada pada angka 64. Atas hal tersebut KPK berharap Pemprov Papua terus melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. 

Uang Makan Rp1 Miliar per Hari

Sebelumnya, tahun lalu tepatnya pada Senin (14/8), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan perkara yang diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari. 

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. 

Lukas Enembe akhirnya mendapat vonis bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Papua. Dia mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tingkat pertama. 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Namun, Lukas meninggal saat perkaranya sedang bergulir di tingkat kasasi. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya