Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe belum final. Harta bendanya masih bisa diambil untuk mengembalikan kerugian kegara.
“Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Ghufron menjelaskan Lukas terjerat beberapa perkara di KPK. Pertama yakni penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua. Dalam perkara itu, Lukas sudah mendapatkan vonis walaupun masih berstatus terdakwa. Putusan bandingnya belum diterima karena mantan gubernur Papua itu mau mengajukan kasasi.
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
“Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ghufron.
Dia mengamini Lukas tidak bisa dipenjara. Tapi, ada vonis hukum terkait penyitaan barang miliknya di persidangan tahap pertama yang bisa diambil negara.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia
Barang itu nantinya akan dijadikan bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Opsi itu juga bisa diambil dengan perkara keduanya yakni soal dugaan penyelewengan penganggaran uang makan, jika penghitungan kerugian keuangan negara sudah ada.
“Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata,” ucap Ghufron.
Gugatan itu nantinya bukan diurus KPK. Lembaga Antirasuah hanya melaporkan hasil pengurusan perkaranya ke Kejaksaan yang nantinya akan diurus secara keperdataan.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved