Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 38 bidang aset hasil rampasan kasus rasuah ke desa-desa di Kabupaten Karawang. Serah terima diwakilkan oleh pemimpin wilayah setempat.
"Pada kesempatan kali ini, dalam hal sinergitas asset recovery, KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang dan KPK sendiri," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).
Didik menjelaskan lima wilayah yang menerima aset ini yakni Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Barang yang diberikan berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000.
Baca juga: KPK Lelang Mobil Honda CR-V Eks Bupati HSU
Sebanyak 38 tanah dan bangunan yang diberikan ini sebelumnya milik terpidana Ade Swara dan Nur Afifah. Aset mereka sudah dirampas untuk negara gegara terlibat kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2016.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto meminta seluruh aset yang diberikan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepala desa diharap tidak menggunakan tanah dan bangunan itu hanya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: KPK Nilai Kurang Pengawasan Tanggapi Menu Viral Pencegahan Stunting di Depok
Kepala desa juga diminta memasukkan aset itu sebagai inventaris wilayahnya. Pemberian tanah dan bangunan itu ditegaskan bukan untuk pribadi.
"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas Mungki. (Z-3)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
LONJAKAN signifikan kunjungan wisatawan terjadi di sejumlah destinasi wisata pesisir Kabupaten Karawang selama momen libur Lebaran 2026/ Idulfitri 1447 H.
PERILAKU konsumen dalam berbelanja terus berkembang.
Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk warga setelah aksi mereka terungkap di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
MENJELANG arus mudik Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melakukan pengecekan kesiapan jalur mudik utama maupun jalur alternatif di wilayah Kabupaten Karawang.
Bantuan ambulans dari warga Karawang ini merupakan respons terhadap mendesaknya kebutuhan layanan kesehatan darurat di Jalur Gaza yang kian memprihatinkan.
Kombinasi lokasi strategis, reputasi pengembang dan dukungan insentif pemerintah menciptakan proposisi nilai yang kompetitif bagi calon pembeli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved