Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Serahkan 38 Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke Desa-desa di Karawang

Candra Yuri Nuralam
22/11/2023 09:20
KPK Serahkan 38 Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke Desa-desa di Karawang
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 38 bidang aset hasil rampasan kasus rasuah ke desa-desa di Kabupaten Karawang. Serah terima diwakilkan oleh pemimpin wilayah setempat.

"Pada kesempatan kali ini, dalam hal sinergitas asset recovery, KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang dan KPK sendiri," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).

Didik menjelaskan lima wilayah yang menerima aset ini yakni Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Barang yang diberikan berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000.

Baca juga: KPK Lelang Mobil Honda CR-V Eks Bupati HSU

Sebanyak 38 tanah dan bangunan yang diberikan ini sebelumnya milik terpidana Ade Swara dan Nur Afifah. Aset mereka sudah dirampas untuk negara gegara terlibat kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2016.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto meminta seluruh aset yang diberikan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepala desa diharap tidak menggunakan tanah dan bangunan itu hanya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: KPK Nilai Kurang Pengawasan Tanggapi Menu Viral Pencegahan Stunting di Depok

Kepala desa juga diminta memasukkan aset itu sebagai inventaris wilayahnya. Pemberian tanah dan bangunan itu ditegaskan bukan untuk pribadi.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas Mungki. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya