Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang aset milik mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir. Total, ada 12 barang yang akan dipasarkan.
“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palembang, akan melaksanakan lelang barang rampasan degan penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan obyek barang rampasan dalam perkara terpidana Muhammad Syahrir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan. Tanah dan rumah yang dilelang Rp262 juta sampai Rp1,6 miliar.
Baca juga : KPK Lelang Mobil Honda CR-V Eks Bupati HSU
Sementara itu, empat kendaraan yang dilelang yakni Toyota Alphard, Toyota sedan Type 82 2.0 L, Honda Brio, dan Motor Honda. Lelang dimulai pada Rabu, 5 Juni 2024.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengakses portal.lelang.go.id. Warga yang ingin ikut wajib menyiapkan uang jaminan sesuai dengan barang yang diinginkan.
“Tempat lelang di KPKNL Palembang Jalan Kapten A Rivai Nomor 4, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” tutur Ali. (Can/P-5)
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan pangan yang tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga aman, bermutu, dan bergizi.
Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Usulan pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan sudah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved