Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Ombudsman Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi dengan Baik

Rahmatul Fajri
26/1/2026 13:20
Ombudsman Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi dengan Baik
Ilustrasi(Antara)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran yang sempat melibatkan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD), telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Widhiyanti, mengakui pihaknya memang pernah menerima pengaduan pada 2018 terkait penanganan sengketa tanah Jimbaran yang dilaporkan oleh pengempon Pura Dalem Balangan. Terlapor dalam aduan tersebut adalah BPN Badung yang saat itu dipimpin oleh I Made Daging.

“Laporan tersebut kami terima dan setelah ditelaah, substansi pengaduannya berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Karena itu, laporan kami limpahkan ke Ombudsman RI pusat,” ujar Widhiyanti di Bali.

Menurut Widhiyanti, proses pemeriksaan di Ombudsman RI telah tuntas dan kini berada pada tahap resolusi dan monitoring (resmon). Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman RI telah dijalankan oleh BPN Badung.

“BPN Badung saat itu telah mematuhi rekomendasi Ombudsman. Jadi dari sisi Ombudsman, laporan tersebut sudah selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Bali, tidak hadir. Sidang akhirnya dijadwal ulang pada Jumat (30/1) mendatang. 

Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika, menyayangkan sikap Polda Bali yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IMD berawal dari persoalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan pada 1985 melalui konversi tanah adat seluas 80.700 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian mengalami pemecahan dan peralihan hak pada 1989. Dalam perkembangannya, pada 1999 muncul permohonan pengukuran baru yang menghasilkan dua surat ukur. Namun setelah ditelusuri, kedua surat ukur tersebut berada di luar bidang tanah SHM No. 725/Jimbaran, sehingga permohonan sertipikat tidak dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan Badung.

Persoalan ini sempat bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi. Pada tingkat pertama gugatan sempat dikabulkan, namun pada tahap banding dan kasasi Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek tanah telah bersertipikat.

Upaya hukum kembali dilakukan pada 2018 melalui gugatan perdata di PN Denpasar. Namun gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan pemilik sebelumnya sebagai pihak. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya