Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BPN Jakarta Utara Klarifikasi Status Pemblokiran Tanah Sunter Jaya

Rahmatul Fajri
26/11/2025 20:23
BPN Jakarta Utara Klarifikasi Status Pemblokiran Tanah Sunter Jaya
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Sontang Manurung(BPN Jakut)

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11) pagi. Mereka menuntut pencabutan pemblokiran ribuan bidang tanah di wilayah mereka.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan warga membawa berbagai spanduk berisi protes. Mereka menyebut sedikitnya 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran, sehingga masyarakat tidak dapat mengurus administrasi maupun melakukan transaksi jual-beli.

“Hari ini kami meminta pemblokiran tanah dibuka. Ada tujuh RW yang terdampak, dan sertipikat kami asli,” ujar perwakilan warga, Ida Mahmuda.

Para warga menilai pemblokiran tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk ketentuan dalam Permen ATR/BPN No. 13/2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, khususnya Pasal 13 ayat 1 dan 2.

Merespons tuntutan itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, langsung menemui warga. Dari atas mobil komando, ia memberikan penjelasan sekaligus menenangkan massa.

“Terima kasih sudah datang menyampaikan aspirasi. Beri kami waktu satu minggu untuk membuka blokir. Kami akan koordinasi dengan pusat,” ucapnya.

Sontang menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut hak warga, tetapi juga berkaitan dengan aset negara sehingga harus diproses secara resmi.

“Kami memahami keluhan masyarakat yang sudah lama memiliki sertipikat. Karena itu, koordinasi dengan kementerian diperlukan agar masalah ini cepat diselesaikan,” ujarnya.

Di hadapan warga, Sontang kemudian membacakan dan menyerahkan surat kesepakatan yang memuat dua komitmen. Pertama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permohonan warga Sunter Jaya. Kedua, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir dalam waktu satu minggu.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada koordinator aksi sebagai bentuk kepastian tindak lanjut. Setelah memperoleh komitmen tertulis, aksi berlangsung tertib dan warga akhirnya membubarkan diri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik