Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Rumah tersebut berlokasi di daerah Cibinong, Bogor.
Atalarik Syach mengungkapan belum mendapatkan surat pemberitahuan penggusuran. Selain itu, proses gugatan atas sengketa tanah rumahnya tersebut masih masih berjalan hingga saat ini.
"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu," tutir aktor berusia 51 tahun tersebut, seperti dikutip dari unggahan di Instagram stories pribadi @ariksyach, Kamis (15/5).
Selain itu, Atalarik mengatakan sejak tahun 2000 ia telah membeli tanah tempat rumahnya tersebut. Setelah itu, ia pun membangun rumahnya mulai dari memasang pagar pada 2003. Namun, sayangnya setelah 10 tahun kemudian, Atalarik mendapat kabar bahwa tanah tempat rumahnya ternyata dimiliki oleh orang lain atau menjadi sengketa.
Lalu, apa yang harus diperhatikan saat hendak membeli tanah agar terhindar dari sengketa?
Yuk, simak berikut beberapa kiat membeli tanah agar terhindar dari sengketa, yang dibagikan oleh seorang pebisnis kaplingan syariah di Kota Bengkulu, Devis Oktora, seperti dilansir dari situs RRI (Radio Republik Indonesia).
1. Cek Riwayat Tanah
Devis mengungkapkan sebelum membeli sebidang tanah, langkah awal ialah cek riwayat tanah, sehingga bisa mengetahui keaslian dan riwayat tanah yang hendak dibeli.
2. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah
Memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan menggunakan jasa notaris. Apabila kamu tidak menggunakan jasa notaris, kamu bisa mengeceknya sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan berikut:
3. Teliti Kembali Sebelum Membeli
Permasalahan yang sering terjadi ialah saat seseorang membeli tanah dengan harga murah tanpa mengetahui penyebab tanah itu dijual.
Sehingga sejumlah permasalahan akan muncul saat kamu mengetahui bahwa tanah yang dibeli nyatanya tanah sengketa. Oleh sebab itu, jangan lupa benar-benar mencari tahu terlebih dahulu apakah tanah tersebut tanah sengketa atau tidak.
4. Memeriksa Luas dan Kondisi Tanah
Jangan lupa untuk memeriksa luas, bentuk, ukuran, dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah yang hendak kamu beli. Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995.
Apabila terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, kamu bisa memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.
Selain itu, perlu diketahui bahwa ada sejumlah tanah yang dijual dengan harga murah karena beberapa alasan yaitu tidak masuk ke dalam kriteria Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga masuk kawasan terbuka hijau.
"Alhasil dua kriteria ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena sudah ada aturan yang tidak membolehkannya. Bila masih dipaksa, siap-siap tidak akan keluar izin mendirikan bangunan," tutur Devis.
5. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) ialah sebuah bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga akan membantu terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah.
Apabila tanah yang hendak kamu beli belum bersertifikat, kamu bisa membuat AJB tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu. (Nas/M-3)
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved