Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) mengklaim pihaknya memperoleh tanah di wilayah Cengkareng Jakarta Barat secara sah dan tidak sedang digugat, disengketakan, maupun dibatalkan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar, menanggapi adanya pemberitaan terkait sengketa tanah di Cengkareng dengan mencatut atau menyebut PT SSA.
Haris mengatakan kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 meter persegi di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat secara sah.
Tanah itu dibeli dari PT Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat di hadapan Adrianto Anwar, SH PPAT Jakarta Barat.
“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan, maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/2).
“Dengan ini, kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” tegas aktivis HAM itu.
Haris menilai, adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum.
Ia menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo mengklaim memiliki 2 tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006 di hadapan Haji Uyun Yudibrata SH Notaris di Jakarta antara Abdul Hamid Subrata, selaku penjual, dengan Nurlela yang juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.
Mereka, kata Haris, juga mengklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008 yang dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, SH Notaris di Jakarta antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli pada objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.
“Kami secara tegas menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Haris.
Ia menyatakan, tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan.
Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.
Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.
Haris menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo serta beberapa media secara terus menurus menuduh PT SSA sebagai mafia tanah tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.
Menurutnya, Supardi Kendi Supardi terus menerus menggangu dan atau mengklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi, surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.
“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.
“Sementara Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepadanya,” ujarnya. (RO/OL-1)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Menteri Transmigrasi (mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved