Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

6 Tips Membeli Rumah dengan Aman agar Terhindar dari Sengketa

 Gana Buana
07/2/2025 13:30
6 Tips Membeli Rumah dengan Aman agar Terhindar dari Sengketa
Tips Membeli Rumah dengan Aman(Dok. BP Tapera)

MEMBELI rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata pentingnya kehati-hatian dalam proses pembelian rumah.

Meski para penghuni memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mereka tetap menghadapi penggusuran karena sengketa tanah yang belum terselesaikan. Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli yang tidak jelas, menyebabkan tumpang tindih kepemilikan meskipun sertifikat dimiliki secara sah. Kasus ini menunjukkan bahwa memiliki SHM saja tidak cukup untuk menjamin keamanan properti.

Untuk menghindari kejadian serupa, berikut adalah tips membeli rumah dengan aman dari Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto.

Panduan ini akan membantu Anda memastikan setiap langkah pembelian properti bebas dari masalah hukum.

Tips Membeli Rumah dengan Aman

1. Kunjungi Proyek Perumahan Secara Langsung 

Kunjungan langsung ke proyek perumahan sangat penting untuk memastikan kondisi fisik rumah sesuai dengan yang ditawarkan.

Dengan melihat langsung, Anda dapat mengecek kualitas bangunan, lingkungan sekitar, dan fasilitas yang disediakan. Ini juga memberi Anda kesempatan untuk bertanya langsung kepada pengembang.

2. Periksa Set Plan Proyek 

Pastikan Anda memeriksa set plan atau peta rencana pembangunan di lokasi proyek. Set plan yang memiliki cap resmi dari pihak berwenang menunjukkan bahwa proyek tersebut telah diverifikasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ini membantu Anda memastikan rumah berada di area yang sah secara hukum.

3. Cek Lokasi Blok Rumah yang Dipilih 

Saat memilih unit rumah, pastikan lokasinya sesuai dengan set plan yang telah disetujui.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli berada di lokasi yang legal dan tidak bermasalah di kemudian hari.

4. Pastikan Keaslian dan Status Sertifikat Tanah 

Sebelum melakukan transaksi, mintalah untuk melihat sertifikat tanah. Konsumen memiliki hak untuk memverifikasi legalitas sertifikat tersebut.

Sertifikat yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan meminimalkan risiko sengketa. Jangan ragu meminta salinan sertifikat untuk diperiksa lebih lanjut.

5. Pastikan Legalitas Properti dan Proses Clear and Clean 

Pastikan properti yang akan dibeli memiliki status clear and clean, yang berarti bebas dari sengketa atau masalah hukum. Notaris berperan penting dalam memverifikasi legalitas ini melalui klarifikasi dengan BPN.

Meskipun sertifikat masih berlaku, proses verifikasi tetap harus dilakukan sebelum akad jual beli untuk menghindari masalah di masa depan.

6. Waspada Terhadap Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda 

Kasus mafia tanah dan sertifikat ganda sering kali terjadi di dunia properti. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab atas keabsahan sertifikat, tetapi konsumen juga harus proaktif dalam memastikan legalitas properti.

Pilih pengembang yang tergabung dalam asosiasi resmi seperti REI untuk jaminan legalitas yang lebih kuat.

Kasus Nyata: Penggusuran di Tambun Bekasi 

Kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi, adalah contoh nyata pentingnya kehati-hatian dalam membeli rumah.

Meski para penghuni memiliki SHM, mereka tetap digusur karena adanya sengketa lama yang belum terselesaikan. Sengketa ini bermula dari penjualan tanah tanpa proses balik nama yang benar, memicu tumpang tindih kepemilikan.

Penghuni yang merasa dirugikan telah mengajukan gugatan balik, tetapi kejadian ini menunjukkan bahwa memiliki SHM saja tidak cukup. Proses clear and clean sebelum pembelian sangat penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum tersembunyi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya