Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Waspada Pemerasan terhadap Pejabat SDA dengan Bawa Nama KPK

Rahmatul Fajri
03/6/2025 22:44
Waspada Pemerasan terhadap Pejabat SDA dengan Bawa Nama KPK
KPK(MI/Susanto)

KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK. Hal tersebut ia sampaikan terkait proses ganti rugi lahan milik PT. Mutiara Idaman Jaya (MIJ) oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang terletak di Kelurahan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. 

Petrus menegaskan proses ganti rugi lahan tersebut sudah tuntas, transparan. Ia mengatakan prosesnya membutuhkan waktu yang lama, terhitung sejak tahun 2012 hingga Desember 2024. Ia membantah proses dilakukan secara tergesa-gesa. 

Ia mengatakan kajian sebelum membayar ganti rugi tersebut telah melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Lembaga tersebut, kata ia, melakukan telaah terhadap bukti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 3454/-1.711 tanggal 25 November 1988 atas nama PT Mutiara Idaman Jaya. 

"Prosesnya sangat transparan dan terang benderang dari 2012 sampai dengan Desember 2024 atau selama tenggang waktu 12 tahun. Kajian oleh Kejari, penyerahan fasum/fasos, kajian oleh KPK dan itu tidak serta merta," ujar Petrus melalui keterangannya, Selasa (3/6).

Petrus juga menampik bahwa proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan dalam situasi sengketa. Hal tersebut kata Petrus merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor TU.03/2038-100/XI/2022 tertanggal 10 November 2022. "Kementerian ATR/BPN sebut itu bukan masalah," tegasnya. 

Petrus juga menjabarkan soal penetapan lokasi (penlok) yang disebut bermasalah. Petrus merujuk pada Pasal 126 Ayat (1) a dan b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Pasal 126 Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan (a) secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati atau (b) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Sementara pasal 3 menerangkan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan (a) perencanaan; (b) persiapan; (c) pelaksanaan; dan (d) penyerahan hasil.

Amanat aturan tersebut, kata Petrus, menjadi landasan SDA dengan PT Mutiara Idaman Jaya tanpa penlok sebab tanah PT Mutiara berjumlah dibawah 5 hektar sehingga langsung dilakukan antara instansi dan pihak yang berhak.

Sementara tudingan terkait harga yang disebut tidak sesuai harga pasar, Petrus menyebut sistem jual beli menganut asas konsesual. Dalam hal ini, adanya kesepakatan para pihak. Harga yang ditetapkan oleh PT Mutiara Idaman Jaya telah melalui kajian penilai publik atau apraisal. 

"Harga di bawah harga pasar. Harga PT Mutiara Rp18 jt per meter untuk tanah tersebut dan berdasarkan kajian apraisal. Sementara Nilai Jual Objek Pajak tanah itu Rp16,155 juta. Namun berlaku asas konsesual dalam proses ganti ruginya," tegasnya. 

Terhadap semua tudingan ini kata Petrus, pihaknya menduga adanya upaya blackmail atau pemerasan terhadap kliennya dengan membawa-bawa nama KPK. Hal tersebut bagian dari watak premanisme. Untuk itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum. 

"Motif di balik ini adanya upaya blackmail atau pemerasan. Kami akan menempuh upaya hukum," tukasnya. 

Diketahui, SDA DKJ berencana memperluas kali pesanggrahan. Dinas SDA wajib melakukan pembebasan lahan supaya bisa menormalisasi sungai tersebut. Salah satu tanah yang harus dibebaskan adalah milik PT. Mutiara Idaman Jaya. Dinas SDA pun telah membayar ganti rugi tanah tersebut pada 31 Desember 2024 lalu. (faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya