Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan batas desa, menuju Indonesia Emas," kata Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta (22/11).
Dia menjelaskan, penegasan batas desa merupakan amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, " ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 75.266 Desa. Namun, belum semuanya memiliki batas desa yang definitif. Sejauh ini, baru 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) yang tentang batas desa atau sekitar 14,4 % dari total jumlah desa di Indonesia.
Namun demikian, menurut Murtono, sebagai pelaksanaan Pepres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, penyelesaian batas desa tidak hanyak dilakukan kabupaten/kota, tapi juga pemerintah daerah dan pusat.
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi dan pusat," paparnya.
Pemerintah provinsi, kata Murtono, bisa saja memberikan dukungan bantuan keuangan khusus maupun fasilitasi.
"Dapat juga fasilitasi pusat melalui bantuan pemerintah sebagaimana di antaranya dengan program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini," katanya.
Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029. (M-3)
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved