Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penyelesaian batas desa. Sebab, batas desa memiliki kaitan dengan kewenangan desa.
Demikian dikatakan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto dalam Workshop Pengembangan Modul Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) pada Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta, Selasa (20/6).
Eko menjelaskan, Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Menurutnya, untuk melaksanakan program tersebut Ditjen Bina Pemdes pada 2023 melaksanakan pelatihan pada kegiatan P3PD yang salah satu tematiknya adalah untuk mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa dengan tema 'Pelatihan Aparatur Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD)'.
Dirjen mengatakan, ada hubungan yang sangat erat antara batas wilayah desa dan kewenangan desa yaitu berkaitan dengan optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bertujuan menjadikan ddesa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Baca juga: Tanpa Batas Waktu, PKWT di UU Cipta Kerja Dinilai bakal Eksploitasi Pekerja
Selanjutnya, jelas Eko, kegiatan pelatihan PPBDes tersebut akan dilaksanakan di 6.285 desa yang tersebar dalam 886 kecamatan dan 140 kabupaten/kota pada 31 provinsi.
Eko mengingatkan, adanya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021 hingga 2023.
Menurutnya, dalam PP tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan yaitu sejumlah 10 provinsi pada 2021, 12 provinsi pada 2022, dan 11 provinsi pada 2023.
Dirjen juga menjelaskan, laporan selanjutnya terkait laporan Tim PPBDes Provinsi kepada Ditjen Bina Pemdes hingga Mei 2023, telah terhimpun sejumlah 3.326 desa (4,42%) yang telah diselesaikan dan disahkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa dari 75.265 desa yang ada di Indonesia.
"Dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas desa serta untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, dibutuhkan adanya suatu konsep pelatihan untuk meningkatkan kapasitas khususnya kepada aparatur desa yang lebih memahami kondisi baik secara sosial maupun kewilayahan di desa masing-masing," jelas Eko. (RO/I-2)
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Ditjen Pemdes Kemendagri melakukan percepatan penegasan batas desa pada 2025. 3 kabupaten di 2 provinsi mendapatkan percepatan penegasan batas desa melalui ILASPP.
Ditjen Pemdes Kemendagri meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.
Kemendagri berharap Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved