Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.
Selain melaporkan progres, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ungkap Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan dalam keterangan yang diterima (24/11).
Menurutnya, penegasan batas desa memiliki urgensi karena merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” paparnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes sejauh ini juga telah melakukan langkah konkrit dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat.
Terkait Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.
Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa. (M-3)
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved