Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pemerintah Pulihkan 717 Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru yang Terdampak IUP Batu Bara

M Ilham Ramadhan Avisena
12/2/2026 16:25
Pemerintah Pulihkan 717 Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru yang Terdampak IUP Batu Bara
ilustrasi sertifikat transmigrasi.(MI)

PEMERINTAH memutuskan memulihkan ratusan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya dibatalkan akibat tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan batu bara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, keputusan pembatalan yang diterbitkan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan akan dicabut. “Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip pada Kamis (12/1).

Sertifikat tersebut sebelumnya dibatalkan setelah lahan transmigran dinyatakan masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada 2010. Padahal, para transmigran telah menempati lahan itu sejak lama dan mengantongi sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN pada 1989 hingga 1990.

Persoalan semakin kompleks ketika pada 2019 kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan seluruh sertifikat transmigran. Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat hak milik seluas sekitar 480 hektare yang berada di kawasan IUP tersebut.

Namun, menurut Nusron, pembatalan itu menggunakan dasar hukum yang tidak tepat. Ia menyebut pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang dijadikan rujukan tidak relevan untuk kasus tersebut. "Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, pemerintah memutuskan mencabut surat keputusan pembatalan dan memulihkan kembali hak atas tanah para transmigran. Selain itu, hak pakai atau sertifikat lain yang telanjur terbit di atas lahan tersebut juga akan dibatalkan.

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM akan melakukan mediasi dengan para pihak terkait di Kalimantan Selatan guna menyelesaikan tumpang tindih tersebut.

"Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat," pungkas Nusron. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya