Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan Bupati Pati

Candra Yuri Nuralam
24/1/2026 13:22
KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan Bupati Pati
Bupati nonaktif Pati Sudewo .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo, masih berpotensi besar untuk dikembangkan. 

Lembaga antirasuah tersebut mendorong warga Pati untuk proaktif menyerahkan bukti-bukti tambahan guna membongkar praktik lancung tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kami terus tunggu, jika nanti masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatan, silakan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).

Pengembangan Barang Bukti
Sejauh ini, KPK baru mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh Sudewo. Namun, angka tersebut dinilai belum merepresentasikan totalitas pungutan liar dari seluruh desa yang menjadi objek pemerasan di Kabupaten Pati.

Guna mempermudah proses pelaporan, KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online).

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya (agar) dapat disampaikan ke KPK,” tegas Budi.

Modus Operandi
Dalam perkara ini, Sudewo diduga mematok tarif tertentu bagi calon perangkat desa yang menginginkan posisi strategis di pemerintahan desa. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut pemerasan ini, yakni:

  •     Sudewo (SDW): Bupati nonaktif Pati.
  •     Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo.
  •     Sumarjion (JION): Kepala Desa Arumanis.
  •     Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya