Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

KPK Buka Pintu Laporan Dugaan Korupsi Tata Kelola Tenaga Kerja Asing

Rahmatul Fajri
09/2/2026 20:06
KPK Buka Pintu Laporan Dugaan Korupsi Tata Kelola Tenaga Kerja Asing
KPK Buka Pintu Laporan Dugaan Korupsi Tata Kelola Tenaga Kerja Asing(Dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. Hal ini merespons sorotan atas sanksi administratif ringan yang diberikan pihak Imigrasi kepada TCL, meski diduga telah lama bekerja secara ilegal di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta masyarakat atau pihak terkait yang mengetahui adanya penyimpangan untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (9/2).

KPK menilai tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan atau menerima suap. Budi menjelaskan bahwa ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian sering kali tidak sinkron.

“Kita bisa melihat bagaimana oknum melakukan dugaan tindak pemerasan kepada agen TKA saat mengajukan dokumen penempatan. Hal-hal demikian memang kita lihat terjadi di beberapa bidang kerja,” tambah Budi.

KPK mengimbau para pemangku kepentingan, terutama perusahaan pengguna TKA, untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran prosedur. Budi menegaskan bahwa proses masuknya WNA seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian yang ketat sebelum berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

Adapun, kasus ini bermula saat TCL diperiksa Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026 lalu. Paspornya sempat ditahan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Meski diduga telah bekerja selama 10 tahun tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang lengkap, TCL dilepaskan kembali ke negara asalnya hanya dengan sanksi berupa surat peringatan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya permainan di balik sanksi administratif tersebut. "KPK harus memantau titik-titik rawan perizinan tenaga kerja asing ini," tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan didasarkan pada hasil pemeriksaan tim. Diketahui TCL masuk terakhir pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dengan mempertimbangkan riwayat ITAS sebelumnya yang berlaku hingga Oktober 2025. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya