Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah yakni Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan PT. Indobuildco belum usai. Meskipun pemerintah telah memenangkan gugatan secara perdata di tingkat peninjauan kembali (PK), pada 27 Februari 2023 PT. Indobuildco menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas atas terbitnya surat tanggal 15 Agustus 1989 yang isinya memberikan hak pengelolaan (HPL) tanah di kompleks GBK kepada Kemensetneg, khususnya ke Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Surat itu berujung pada penerbitan HPL Nomor 1/Gelora.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan inti gugatan yang dilayangkan PT. Indobuildco adalah pembatalan HPL Nomor1/Gelora seluas lebih dari 260 hektare (Ha) yang didalamnya terdapat Blok 15 lokasi berdirinya Hotel Sultan, atas nama Kemensetneg. Rakhmadi menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pada PT. Indobuildco telah berakhir pada pada 3 Maret dan 3 April 2023.
“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5).
Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rakhmadi menjelaskan bahwa Kemensetneg bersama PPKGBK sebagai pemilik aset tanah atas GBK mengajukan intervensi sebagai pihak tergugat. Pada awalnya hanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak tergugat yang menerbitkan HPL Nomor1/Gelora.
“Dua pihak ini diwakili oleh jaksa agung muda perdata. mengajukan permohonan intervensi di PTUN. Kemudian PPKGBK selaku Badan Layanan Umum (BLU) dari Kemensetneg juga mengajukan dan menunjuk kami untuk mengajukan permohonan intervensi,” ujar Chandra Hamzah advokat dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah.
PTUN, terang Chandra, mengabulkan permohonan intervensi itu pada 8 Mei 2023.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Pemprov DKI Usung Digitalisasi
Ia menjelaskan bahwa Kemesetneg dan PPKGBK telah mengajukan eksepsi dan jawaban mengenai sejarah, detil riwayat kawasan Senayan serta alasan ada HGB atas nama PT. Indobuildco yang mana lokasi berdirinya Hotel Sultan saat ini pada pengadilan.
Berdasarkan arsip dan dokumen yang tersimpan, Chandra mengatakan pembebasan lahan di kawasan GBK dimulai pada 1958. Pada saat itu Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah Asean Games ke-4 sehingga Presiden Soekarno berencana membangun stadion utama GBK. Dari sana, terang Chandra, mulai dilakukan pembebasan lahan serta ganti rugi terhadap masyarakat yang ada di kawasan Senayan oleh pemerintah melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) atas perintah Presiden Soekarno. Setelah Asean Games ke-4 sukses digelar, sambungnya, KUPAG menyerahkan seluruh tanah dan fasilitas gedung di kawasan GBK pada pemerintah.
“KUPAG selaku lembaga pemerintah menyerahkan seluruh tanah fasilitas gedung apapun yang berdiri di atas tanah Gelora, Senayan yang jumlahnya lebih dari 2,5 juta meter persegi kepada Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Itu dikelola sampai sekarang. Jadi dimana Hotel Sultan berdiri dibebaskan dan dibayar oleh KUPAG,” terang Chandra.
Pada 1971, PT. Indobuildco mengajukan permohonan untuk membangun hotel pada Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Permohonan itu disetujui dengan syarat ada pembayaran royalti dan terbitlah HGB 26 dan 27 pada 1973. HGB yang diberikan pada PT. Indobuildco, ujar Chandra, berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sementara HPL tetap dimiliki oleh Kemensetneg.
“Dalam diktum keenam HPL No.1/Gelora disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan hak pakai yang haknya belum berakhir, maka akan masuk dalam HPL pada saat hak gunanya berakhir,” paparnya.
Begitu batas waktu HGB 26 dan 27 yang di atasnya berdiri Hotel Sultan berakhir,terang Chandra, maka pengelolaan lahan itu menjadi bagian HPL milik Kemensetneg c.q PPKGBK.
PT. Indobuildco, terang Chandra, pada 2006 pernah mengajukan gugatan perdata terhadap HPL itu dan dinyatakan kalah dalam 4 kali upaya hukum peninjauan kembali (PK). Putusan pengadilan juga memerintahkan PT. Indobuildco membayar royalti, bunga, dan denda
Atas HGB senilai US$ 2,25 juta (sekitar Rp 34,6 miliar) selama 16 tahun. Royati tersebut menurut Chandra telah dibayarkan.
“Nah sekarang kenapa (HPL No.1/GBK) digugat lagi?,” ucap Chandra.
Kemensetneg, imbuhnya, berupaya mempertahankan aset negara yakni lahan atas kawasan GBK.
(Z-9)
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
Ada beberapa cara menuju ke GBK menggunakan transportasi umum seperti KRL Commuter Line, TransJakarta, dan MRT Jakarta.
Stadion Gelora Bung Karno (GBK) adalah salah satu ikon olahraga di Jakarta, sering menjadi tuan rumah berbagai acara besar.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan pertandingan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, antara Timnas Indonesia vs Bahrain, tetap di gelar di Stadion GBK Jakarta.
Di kompleks Stadion GBK juga terdapat berbagai fasilitas olahraga lainnya, seperti Stadion Madya, Istora Senayan, Lapangan Softball, Arena Akuatik, dan Lapangan Panahan.
Terdapat banyak cara dan akses untuk kalian menuju ke Stadion GBK menggunakan transportasi umum. Salah satunya menggunakan Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT).
Untuk tanggal 15 November 2024 akan ada pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved