Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Daging resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali pada 10 Desember 2025.
Permohonan tersebut diajukan lantaran tim advokat menilai proses penetapan tersangka mengandung cacat formil dan materil. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, justru penggunaan pasal-pasal tersebut yang menjadi sorotan utama kuasa hukum.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” kata Pasek dalam transkrip wawancara yang diperoleh redaksi.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 421 KUHP lama telah dihapus. Bahkan sebelum KUHP baru berlaku, substansi pasal tersebut dinilai telah kehilangan relevansi karena penyalahgunaan wewenang lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi atau tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut Pasek, ketentuan pidana dalam pasal tersebut telah melewati masa daluwarsa penuntutan.
Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 83 UU Kearsipan memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, tenggat tersebut dinilai telah terlampaui.
“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya.
Pasek mengungkapkan, perkara ini berangkat dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 atau sekitar 36 tahun lalu. Sertifikat tersebut, menurutnya, telah melalui rangkaian proses hukum dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2003.
Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjalankan kewajiban hukum dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah final.
“Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” ujarnya.
Permohonan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.
“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.
Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan maupun memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai ujian terhadap profesionalitas penegakan hukum di Bali, tetapi juga sebagai cermin kerentanan sengketa pertanahan bernilai tinggi. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau justru rapuh karena cacat prosedural dan penerapan pasal yang dipersoalkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melalukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Daging ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Ariasandy menjelaskan untuk sementara IMD diduga menghilangkan arsip negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. (E-3)
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Bali kembali menjadi tuan rumah ajang industri wellness dan kecantikan berskala internasional melalui The Second Bali Wellness and Beauty Expo (BWB Expo) 2026.
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatannya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved