Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVINSI Bali mendapat apresiasi dari banyak pihak di tingkat internasional, nasional dan daerah. Terakhir terkait dengan penanganan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
KLH menilai Gubernur Bali Wayan Koster sebagai pemimpin yang visioner dan pekerja keras menangani persoalan sampah plastik. Sebab di saat kepala daerah lain belum mengeluarkan regulasi terkait pembatasan sampah plastik, Gubernur Koster telah menerbitkan instrumen aturan ini pada 2018 lalu.
Koster menerbitkan Peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Langkah tegas Koster di Bali dinilai sebagai pioneer (pelopor) penyelesaian sampah plastik di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Bali telah memiliki regulasi sekaligus implementasi lapangan tentang penangan sampah plastik.
"Bali merupakan salah satu pioneer provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018," tegas Hanif Faisol Nurofiq saat membuka pelatihan pengolahan sampah plastik di Kodam IX Udayana yang diikuti oleh seluruh anggota Babinsa dari seluruh desa di Bali.
Ia menyampaikan, berterima kasih untuk Gubernur Bali karena ada beberapa peraturan pendukung lainnya yang diterbitkan seperti peraturan pengolahan sampah rumah tangga, peraturan terkait bank sampah, kebersihan desa adat retribusi sampah dan berbagai macam instrumen lainnya dalam rangka mendukung upaya pengelolaan sampah di Bali.
Dia sependapat dengan Gubernur Koster bahwa sampah harus ditangani dari sumber atau hulunya. Sampah merupakan tanggung jawab si pembuat sampah. Jangan kita yang membuat sampah kemudian diserahkan tanggung jawab kepada orang lain.
"Pak Gubernur, sampah ini adalah tanggung jawab. Semakin banyak sampah yang kita keluarkan maka semakin besar tanggung jawab yang harus kita bayarkan untuk menyelesaikan sampah. Sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dari hulunya menjadi sangat penting," tegasnya.
Ia menegaskan, jajaran Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan TNI serta Pemprov Bali bertekad serius melakukan penanganan sampah plastik dengan tatanan yang lebih sistematik. Ia menyadari dan apresiasi banyak yang telah dilakukan oleh provinsi Bali bersama-sama dengan jajaran tentara nasional yang bertugas di Bali dalam pengelolaan sampah di Bali.
DITUNTASKAN PROGRESIF
Sementara itu, Gubernur Koster dalam kesempatan ini menjelaskan sampah merupakan persoalan utama yang akan dituntaskan secara progresif pada 2025 hingga 2030. "Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Seharusnya mengelola sampah ini, siapa yang buat sampah dia harus selesaikan," katanya.
Koster akan agresif menegakkan Peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan melarang penggunaan styrofoam, pipet, tas kresek di pasar. Di pasar modern dan hotel bisa ditekan, namun di pasar tradisional belum maksimal. Ini yang harus ditangani dengan agresif di tahun 2025.
Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi prioritas program hingga tingkat desa. Untuk itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Dan menerbitkan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
"Pakai tumbler sampai ke sekolah, ke desa dan desa adat berdampak sampah plastiknya berkurang. Kemudian ini terinspirasi dari inisiatif suatu desa yang menerapkan sampah berbasis sumber dan memilah sampah di rumah tangga dengan menggunakan tagline desaku bersih tanpa mengotori desa lain," katanya. (E-2)
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Bali kembali menjadi tuan rumah ajang industri wellness dan kecantikan berskala internasional melalui The Second Bali Wellness and Beauty Expo (BWB Expo) 2026.
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatanÂnya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved