Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menteri LH Jadikan Bali Pioneer Pembatasan Sampah Plastik Seluruh Indonesia

Arnoldus Dhae
16/1/2026 19:13
Menteri LH Jadikan Bali Pioneer Pembatasan Sampah Plastik Seluruh Indonesia
pioneer penanganan sampah plastik, Bali(MI/Arnoldus Dhae)

PROVINSI Bali mendapat apresiasi dari banyak pihak di tingkat internasional, nasional dan daerah. Terakhir terkait dengan penanganan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai. 

KLH menilai Gubernur Bali Wayan Koster sebagai pemimpin yang visioner dan pekerja keras menangani  persoalan sampah plastik. Sebab di saat kepala daerah lain belum mengeluarkan regulasi terkait pembatasan sampah plastik, Gubernur Koster telah menerbitkan instrumen aturan ini pada 2018 lalu. 

Koster menerbitkan Peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Langkah tegas Koster di Bali dinilai sebagai pioneer (pelopor) penyelesaian sampah plastik di Indonesia. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Bali telah memiliki regulasi sekaligus implementasi lapangan tentang penangan sampah plastik.   

"Bali merupakan salah satu pioneer provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018," tegas Hanif Faisol Nurofiq saat membuka pelatihan pengolahan sampah plastik di Kodam IX Udayana yang diikuti oleh seluruh anggota Babinsa dari seluruh desa di Bali. 

Ia menyampaikan, berterima kasih untuk Gubernur Bali karena ada beberapa peraturan pendukung lainnya yang diterbitkan seperti peraturan pengolahan sampah rumah tangga, peraturan terkait bank sampah, kebersihan desa adat retribusi sampah dan berbagai macam instrumen lainnya dalam rangka mendukung upaya pengelolaan sampah di Bali. 

Dia sependapat dengan Gubernur Koster bahwa sampah harus ditangani dari sumber atau hulunya. Sampah merupakan tanggung jawab si pembuat sampah. Jangan kita yang membuat sampah kemudian diserahkan tanggung jawab kepada orang lain. 

"Pak Gubernur, sampah ini adalah tanggung jawab.  Semakin banyak sampah yang kita keluarkan maka semakin besar tanggung jawab yang harus kita bayarkan untuk menyelesaikan sampah. Sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dari hulunya menjadi sangat penting," tegasnya. 

Ia menegaskan, jajaran Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan TNI serta Pemprov Bali bertekad serius melakukan penanganan sampah plastik dengan tatanan yang lebih sistematik. Ia menyadari dan apresiasi banyak yang telah dilakukan oleh provinsi Bali bersama-sama dengan jajaran tentara nasional yang bertugas di Bali dalam pengelolaan sampah di Bali. 

DITUNTASKAN PROGRESIF
Sementara itu, Gubernur Koster dalam kesempatan ini menjelaskan sampah merupakan persoalan utama yang akan dituntaskan secara progresif pada 2025 hingga 2030. "Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Seharusnya mengelola sampah ini, siapa yang buat sampah dia harus selesaikan," katanya. 

Koster akan agresif menegakkan Peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan melarang penggunaan styrofoam, pipet, tas kresek di pasar. Di pasar modern dan hotel bisa ditekan, namun di pasar tradisional belum maksimal. Ini yang harus ditangani dengan agresif di tahun 2025. 

Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi prioritas program hingga tingkat desa. Untuk itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Dan menerbitkan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. 

"Pakai tumbler sampai ke sekolah, ke desa dan desa adat berdampak sampah plastiknya berkurang. Kemudian ini terinspirasi dari inisiatif suatu desa yang menerapkan sampah berbasis sumber dan memilah sampah di rumah tangga dengan menggunakan tagline desaku bersih tanpa mengotori desa lain," katanya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik