Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/1), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang pelanggar di berbagai titik strategis Kota Denpasar.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan terkait aktivitas di lampu lalu lintas (traffic light) yang dianggap mengganggu estetika kota serta kenyamanan warga.
Fokus utama penertiban menyasar kawasan yang memiliki intensitas kendaraan tinggi, guna meminimalisir risiko kecelakaan bagi para pelanggar maupun pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bentuk pemeliharaan ketertiban umum secara menyeluruh.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan," ujar Bawa Narendra saat memberikan keterangan resmi.
Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik krusial, mulai dari kawasan Gatot Subroto hingga Pesanggaran. Dari total 18 orang yang terjaring, sebarannya mencakup:
Seluruh individu yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Di sana, mereka menjalani proses pendataan identitas serta diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan.
Narendra menegaskan bahwa keberadaan gepeng dan badut di persimpangan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Selain aspek hukum, faktor keselamatan menjadi perhatian utama instansinya. Menurutnya, beraktivitas di tengah lalu lintas yang padat sangat membahayakan nyawa.
"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Satpol PP Kota Denpasar juga meminta peran aktif masyarakat. Narendra mengimbau agar warga tidak memberikan uang atau sumbangan kepada mereka di persimpangan jalan. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai aktivitas gepeng di jalanan.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi mewujudkan visi kota yang tertib namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap penindakannya. (Z-1)
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved