Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Satpol PP Denpasar Tertibkan 18 Gepeng dan Pengamen di Sejumlah Titik Lampu Merah

Ruta Suryana
16/1/2026 04:33
Satpol PP Denpasar Tertibkan 18 Gepeng dan Pengamen di Sejumlah Titik Lampu Merah
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis, pengamen, serta badut, Kamis (15/1).(MI/Dok Pemkot Denpasar)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan. 

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/1), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang pelanggar di berbagai titik strategis Kota Denpasar.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan terkait aktivitas di lampu lalu lintas (traffic light) yang dianggap mengganggu estetika kota serta kenyamanan warga. 

Fokus utama penertiban menyasar kawasan yang memiliki intensitas kendaraan tinggi, guna meminimalisir risiko kecelakaan bagi para pelanggar maupun pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bentuk pemeliharaan ketertiban umum secara menyeluruh.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan," ujar Bawa Narendra saat memberikan keterangan resmi.

Data Sebaran Lokasi

Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik krusial, mulai dari kawasan Gatot Subroto hingga Pesanggaran. Dari total 18 orang yang terjaring, sebarannya mencakup:

  • 7 orang di TL Pesanggaran
  • 5 orang di TL Mahendradata
  • 4 orang di TL Gunung Soputan
  • 1 orang di TL Ubung
  • 1 orang di TL Sanur

Seluruh individu yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Di sana, mereka menjalani proses pendataan identitas serta diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan.

Komitmen Kota Humanis

Narendra menegaskan bahwa keberadaan gepeng dan badut di persimpangan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

Selain aspek hukum, faktor keselamatan menjadi perhatian utama instansinya. Menurutnya, beraktivitas di tengah lalu lintas yang padat sangat membahayakan nyawa.

"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Satpol PP Kota Denpasar juga meminta peran aktif masyarakat. Narendra mengimbau agar warga tidak memberikan uang atau sumbangan kepada mereka di persimpangan jalan. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai aktivitas gepeng di jalanan.

Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi mewujudkan visi kota yang tertib namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap penindakannya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik