Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam guna memastikan ketentraman dan ketertiban umum sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil sebagai implementasi langsung dari kebijakan pemerintah daerah setempat dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Kegiatan pengawasan yang digelar pada Jumat (27/2) dini hari tersebut menyasar sejumlah titik keramaian yang disinyalir masih membandel. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau yang terindikasi masih menyelenggarakan aktivitas musik hidup (live music). Petugas memberikan teguran keras dan imbauan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan di lapangan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Syiktris, didampingi Kasi Bina Potensi Pol PP dan Satlinmas, Suwondo. Tim mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menegakkan aturan tersebut.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pengelola usaha yang mengabaikan toleransi beragama selama bulan suci.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan," tegas Chandra.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Padang untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi batasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. (YH/P-2)
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved