Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Satpol PP Padang Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Yose Hendra
27/2/2026 17:02
Satpol PP Padang Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Ilustrasi .(Antara-HO)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam guna memastikan ketentraman dan ketertiban umum sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil sebagai implementasi langsung dari kebijakan pemerintah daerah setempat dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Kegiatan pengawasan yang digelar pada Jumat (27/2) dini hari tersebut menyasar sejumlah titik keramaian yang disinyalir masih membandel. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau yang terindikasi masih menyelenggarakan aktivitas musik hidup (live music). Petugas memberikan teguran keras dan imbauan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengawasan di lapangan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Syiktris, didampingi Kasi Bina Potensi Pol PP dan Satlinmas, Suwondo. Tim mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menegakkan aturan tersebut.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pengelola usaha yang mengabaikan toleransi beragama selama bulan suci.

"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan," tegas Chandra.

Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Padang untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi batasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. (YH/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya