Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Selama Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi

Rudi Kurniawansyah
04/2/2026 23:48
Selama Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi
Ilustrasi(MI/Rudi Kurniawansyah)

SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M. 

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, sejauh ini masih ada kelonggaran yang diberikan untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama Ramadan. "Tapi di bulan suci Ramadan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu kemungkinan besar berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Agung, Rabu (4/2).

Khusus fasilitas hotel, lanjutnya, izin operasional di bulan Ramadan hanya akan diberikan untuk restoran. 

"Itu juga akan diatur waktu operasionalnya," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, aturan bagi hiburan malam itu nantinya akan diterbitkan pemerintah kota (Pemko) dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. "Kami akan menerbitkan peraturan wali kota dalam memasuki bulan suci Ramadan," ujarnya. 

"Kami akan melakukan pengawasan dan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya sehingga kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan ibadah puasa bisa betul-betul hikmat dan tidak terganggu," pungkasnya.(RK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya