Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Makassar Tutup Karaoke hingga Panti Pijat selama Ramadan

Lina Herlina
18/2/2026 16:07
Makassar Tutup Karaoke hingga Panti Pijat selama Ramadan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengeluarkan kebijakan dengan menutup seluruh THM selama bulan puasa.(Dok. Lina Herlina)

PEMERINTAH Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengeluarkan kebijakan dengan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan penuh berkah ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan, seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi di wilayah Kota Makassar wajib tutup mulai Selasa, 17 Februari 2026. Kebijakan ini akan berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Munafri Arifuddin, tidak main-main dengan aturan ini. Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada satu pun tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadan.

"Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu. Jangan dibuka THM-nya," tegas Munafri saat ditemui di Makassar, tegasnya Rabu (18/2).

Appi mengingatkan bahwa Ramadan adalah momentum istimewa yang seharusnya dimanfaatkan umat Muslim untuk memperbanyak ibadah dan meraih pahala berlipat ganda. 

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda untuk turut menjaga kekhusyukan bulan suci dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Ramadan bulan penuh keberkahan. Mari kita hormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa dengan menciptakan lingkungan yang kondusif," imbuhnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif. 

Menurutnya, bulan Ramadan adalah ruang introspeksi dan pengendalian diri yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha.

"Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum selama umat Islam menjalankan ibadah puasa," ujar Ahmad Hendra.

Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tepatnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan e. 

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski hiburan malam tutup, aktivitas pemerintahan dan program-program sosial tetap berjalan seperti biasa. Appi memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugasnya, dan agenda Safari Ramadan akan menjadi prioritas.

"Kegiatan-kegiatan kita sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada Safari Ramadan, kita turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat. Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan lurah yang baru," jelasnya.

Safari Ramadan diharapkan menjadi momen mempererat silaturahmi antara pemerintah dan warga, sekaligus memastikan program-program pembangunan tersampaikan dengan baik.

Ahmad Hendra menegaskan bahwa kebijakan penutupan THM selama Ramadan sejalan dengan visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan). 

Pihaknya ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di kota ini tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

"Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab," tutupnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya