Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ini Sanksi bagi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Media Indonesia
18/2/2026 22:32
Ini Sanksi bagi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional saat Ramadhan
Ilustrasi(MI/ramdhani)

PENCABUTAN izin usaha menjadi sanksi terberat bagi pelaku usaha hiburan malam di DKI Jakarta yang secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengatakan sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang akan diterapkan.

“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata Rizki dikutip dari Antara, Rabu (18/2).

Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan patroli rutin di lima wilayah administrasi Jakarta. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi ke dalam lima regu.

"Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar dia.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait ketentuan tempat usaha yang wajib tutup pada waktu tertentu maupun yang harus berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan.

Menurut Rizki, pelanggaran yang paling sering ditemukan berkaitan dengan jam operasional. "Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” kata Rizki.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian tersebut berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sementara itu, bagi usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, jam operasionalnya diatur secara khusus, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi pemerintah.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya