Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Aturan Tegas Ramadan di DKI: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Mohamad Farhan Zhuhri
17/2/2026 19:10
Aturan Tegas Ramadan di DKI: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Suasana malam di Jakarta.(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha, melainkan penyesuaian demi menjaga harmoni sosial selama bulan suci Ramadan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangannya, Selasa (17/2).

Dalam beleid itu, sejumlah usaha hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian tempat hiburan.

Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi yang diizinkan beroperasi, jam buka diatur ketat. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Pelaku usaha juga wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Pada momentum tertentu—seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri—sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup total.

Pemprov juga menegaskan larangan keras terhadap pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba, serta segala bentuk gangguan ketertiban umum. Karyawan dan pengunjung diwajibkan berpakaian sopan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andhika. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya