Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha, melainkan penyesuaian demi menjaga harmoni sosial selama bulan suci Ramadan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Dalam beleid itu, sejumlah usaha hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian tempat hiburan.
Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi yang diizinkan beroperasi, jam buka diatur ketat. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Pelaku usaha juga wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pada momentum tertentu—seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri—sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup total.
Pemprov juga menegaskan larangan keras terhadap pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba, serta segala bentuk gangguan ketertiban umum. Karyawan dan pengunjung diwajibkan berpakaian sopan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andhika. (H-3)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Rasakan magis Malioboro di tengah malam. Nikmati suasana syahdu, kuliner lezat, dan belanja unik di jantung Yogyakarta.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
GUBERNUR Bali Wayan Koster secara tegas mengatakan, pariwisata Bali akan hancur lebur, ditinggalkan turis bila terus mengedepankan produk pariwisata seperti prostitusi, judi, kasino
BGN tutup 62 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) karena sajikan menu tak sesuai anggaran selama Ramadan 2026. Simak sanksi dan kronologinya di sini.
MOMENTUM Ramadan dimanfaatkan Koperasi Nusantara (KOPNUS) untuk memperkuat keterikatan (engagement) dengan anggota sekaligus memperluas dampak sosial kepada masyarakat.
Jadwal Maghrib Surabaya hari ini Selasa 17 Maret 2026 (malam 28 Ramadan 1447 H). Cek waktu buka puasa dan jadwal salat lengkap resmi Kemenag di sini.
Otoritas Israel tutup Masjid Al-Aqsa selama 16 hari berturut-turut di akhir Ramadan 2026. Pertama kali dalam sejarah sejak 1967, salat Tarawih dilarang.
BULAN Ramadan kerap dimanfaatkan perusahaan untuk memperkuat kegiatan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
Cek jadwal Maghrib Surabaya hari ini Minggu, 15 Maret 2026, atau masuk malam 26 Ramadan 1447 H. Lengkap dengan waktu Imsak, Subuh, dan doa buka puasa resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved