Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha, melainkan penyesuaian demi menjaga harmoni sosial selama bulan suci Ramadan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Dalam beleid itu, sejumlah usaha hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian tempat hiburan.
Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi yang diizinkan beroperasi, jam buka diatur ketat. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Pelaku usaha juga wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pada momentum tertentu—seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri—sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup total.
Pemprov juga menegaskan larangan keras terhadap pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba, serta segala bentuk gangguan ketertiban umum. Karyawan dan pengunjung diwajibkan berpakaian sopan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andhika. (H-3)
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Rasakan magis Malioboro di tengah malam. Nikmati suasana syahdu, kuliner lezat, dan belanja unik di jantung Yogyakarta.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
GUBERNUR Bali Wayan Koster secara tegas mengatakan, pariwisata Bali akan hancur lebur, ditinggalkan turis bila terus mengedepankan produk pariwisata seperti prostitusi, judi, kasino
Berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, pembatasan operasional diberlakukan dalam tiga periode khusus.
PERUBAHAN rutinitas selama bulan Ramadan tidak hanya memengaruhi pola makan dan jam tidur, tetapi juga kondisi kulit dan rambut.
DALAM semangat berbagi di bulan ramadan, Adapundi (PT Info Tekno Siaga) kembali mengadakan program CSR bertajuk “Pundi Kebaikan Ramadan”.
MENYEMARAKKAN Bulan Suci Ramadan 1447 H, Polda Jambi Senin petang (9/3), mendistribusikan ratusan paket Takjil Ramadan kepada masyarakat yang melintas di seputaran Mapolda Jambi.
Kolaborasi Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Anak Yatim
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik semangat bagi komunitas lain
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved