Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha, melainkan penyesuaian demi menjaga harmoni sosial selama bulan suci Ramadan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangannya, Selasa (17/2).
Dalam beleid itu, sejumlah usaha hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian tempat hiburan.
Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi yang diizinkan beroperasi, jam buka diatur ketat. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Pelaku usaha juga wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pada momentum tertentu—seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri—sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup total.
Pemprov juga menegaskan larangan keras terhadap pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba, serta segala bentuk gangguan ketertiban umum. Karyawan dan pengunjung diwajibkan berpakaian sopan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andhika. (H-3)
Rasakan magis Malioboro di tengah malam. Nikmati suasana syahdu, kuliner lezat, dan belanja unik di jantung Yogyakarta.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
GUBERNUR Bali Wayan Koster secara tegas mengatakan, pariwisata Bali akan hancur lebur, ditinggalkan turis bila terus mengedepankan produk pariwisata seperti prostitusi, judi, kasino
Berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, pembatasan operasional diberlakukan dalam tiga periode khusus.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama Ramadan 2026/1447 H.
Kantor Kemenag Jatim menggelar Rukyatul Hilal awal Ramadan 2026 menjelang sidang isbat awal puasa yang digelar Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di 21 titik lokasi di Jawa Timur
MATAHARI pagi itu baru naik sepenggalan. Suasana sepekan lagi hendak menyambut bulan suci Ramadan 1447 H sudah terasa.
POLRES Metro Depok menyiapkan program pembinaan melalui pesantren kilat bagi pelajar yang terlibat tawuran, perang sarung, petasan, maupun pelanggaran hukum lain selama Ramadan 2026.
Pahami perbedaan mendalam makna Ramadan, shiyam, shaum, dan puasa untuk meningkatkan kualitas ibadah Anda secara spiritual dan fisik di tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved