Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran dan gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Berdasarkan data Kesbangpol DKI Jakarta, terdapat sedikitnya 43 lokasi yang masuk kategori rawan tawuran. Untuk mengantisipasi gangguan tersebut, sebanyak 1.900 personel Satpol PP disiagakan setiap hari selama Ramadhan.
Selain mengamankan wilayah rawan tawuran, Satpol PP juga akan menggelar razia minuman keras ilegal serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan guna menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam untuk tutup sementara, mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tempat usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Pengecualian ini berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Bagi usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, jam operasionalnya diatur secara khusus, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman resmi pemerintah.
(Ant/P-4)
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved