Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Lokasi Rawan Tawuran di Jakarta Diawasi Ketat selama Ramadhan

Media Indonesia
18/2/2026 21:19
Lokasi Rawan Tawuran di Jakarta Diawasi Ketat selama Ramadhan
Ilustrasi(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran dan gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/2).

Berdasarkan data Kesbangpol DKI Jakarta, terdapat sedikitnya 43 lokasi yang masuk kategori rawan tawuran. Untuk mengantisipasi gangguan tersebut, sebanyak 1.900 personel Satpol PP disiagakan setiap hari selama Ramadhan.

Selain mengamankan wilayah rawan tawuran, Satpol PP juga akan menggelar razia minuman keras ilegal serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan guna menjaga ketertiban selama bulan suci.

"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam untuk tutup sementara, mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. 

Tempat usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. 

Pengecualian ini berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, jam operasionalnya diatur secara khusus, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman resmi pemerintah.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya