Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGGI gelombang hingga 4 meter berpeluang terjadi di perairan selatan Bali dalam tiga hari ke depan, mulai Kamis (26/2) hingga Minggu (1/3) pukul 08.00 Wita.
Informasi dari BMKG Wilayah III Denpasar menyebutkan potensi tinggi gelombang antara 2,5 meter hingga 4 meter tersebut meliputi di Selat Bali bagian Selatan, Selat Lombok bagian Selatan, serta perairan Selatan Pulau Bali.
Sementara gelombang tinggi sekitar 1,25 hingga 2,5 meter juga diprediksi terjadi di perairan Selat Lombok bagian Utara dan Selat Badung.
Dari pantauan di lapangan, kondisi cuaca di wilayah Kabupaten Badung, Bali hingga Rabu (25/2) sore masih diselimuti mendung gelap yang juga disertai hujan intensitas ringan. Bahkan sesekali angin sangat kencang berhembus dengan durasi pendek sejak siang. Sejumlah warga merasa was-was karena khawatir ada pohon tumbang bahkan atap rumah beterbangan.
“Saya lebih was-was kalau sudah muncul angin kencang, soalnya ada pohon cukup tinggi dekat rumah, termasuk atap seng serasa mau lepas dihempas,” aku Nyoman Sugi (52) salah seorang penghuni di kawasan Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara. (RS)
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved