Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Permohonan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa upaya hukum ini ditempuh sebagai langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, serta prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," kata Mellisa, Kamis (12/2).
Menurut Mellisa, langkah praperadilan juga merupakan bagian dari komitmen untuk mendudukkan hukum agar tetap dapat tegak tanpa mengabaikan hukum itu sendiri. Keadilan, tegasnya, tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat.
"Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum," harapnya.
Mellisa menjelaskan, pokok permohonan praperadilan tersebut antara lain terkait syarat penetapan tersangka yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, pihaknya menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak didahului proses pembuktian yang memadai.
"Selain itu tidak pernah ditunjukkan secara konkret konstruksi peristiwa pidana, peran aktif pemohon, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara yang dituduhkan," ujarnya.
Mellisa juga menilai penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan yang secara normatif telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum yang baru.
Menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Dalam perkara ini, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara tidak dijalankan secara utuh, termasuk dalam proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penilaian alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang," ujarnya. (P-4)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved