Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Permohonan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa upaya hukum ini ditempuh sebagai langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, serta prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," kata Mellisa, Kamis (12/2).
Menurut Mellisa, langkah praperadilan juga merupakan bagian dari komitmen untuk mendudukkan hukum agar tetap dapat tegak tanpa mengabaikan hukum itu sendiri. Keadilan, tegasnya, tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat.
"Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum," harapnya.
Mellisa menjelaskan, pokok permohonan praperadilan tersebut antara lain terkait syarat penetapan tersangka yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, pihaknya menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak didahului proses pembuktian yang memadai.
"Selain itu tidak pernah ditunjukkan secara konkret konstruksi peristiwa pidana, peran aktif pemohon, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara yang dituduhkan," ujarnya.
Mellisa juga menilai penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan yang secara normatif telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum yang baru.
Menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Dalam perkara ini, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara tidak dijalankan secara utuh, termasuk dalam proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penilaian alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang," ujarnya. (P-4)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved