Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging. Hal itu membuat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan Polda Bali dalam sidang praperadilan bernomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara sidang baru digelar lebih dari dua pekan kemudian. Menurutnya, rentang waktu tersebut seharusnya cukup bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi internal dan memastikan kehadiran di persidangan.
“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk bersiap dan hadir di persidangan. Tapi faktanya tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda selama dua minggu,” kata Pasek.
Lebih lanjut, Pasek menyoroti adanya ketimpangan sikap penegak hukum. Di satu sisi, Polda Bali dinilai tidak hadir dalam forum praperadilan, namun di sisi lain justru terlihat sangat agresif menangani perkara lain yang juga melibatkan kliennya. Ia menyinggung penggunaan alat bukti yang sama dengan penerapan pasal berbeda, serta cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima.
Sebagai informasi, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.
Pasek juga mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut dan menilai langkah itu tidak relevan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Ia juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang menurutnya berpotensi cacat formil, tidak tepat sasaran, bahkan telah kedaluwarsa.
Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy menyebut ketidakhadiran Bidkum Polda Bali karena persyaratan administrasi belum lengkap.
"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan," jelasnya.
Ia memastikan Polda Bali akan hadir pada sidang berikutnya. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," tandasnya. (E-3)
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
POLDA Bali mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah Bali.
Dirlantas Polda Bali Kombes Turmudi memperkenalkan penguatan Backoffice Smart Road Safety Policing, sebuah pusat kendali berbasis teknologi yang memantau perilaku berkendara real-time.
Edi menambahkan, peristiwa serupa disinyalir telah memakan puluhan korban, bahkan ratusan, namun hanya segelintir orang yang berani melapor ke aparat.
Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai hampir mencapai Rp2 miliar.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved