Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polda Bali tak Hadir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

Rahmatul Fajri
25/1/2026 00:01
Polda Bali tak Hadir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
Ilustrasi(Antara)

Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging. Hal itu membuat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan Polda Bali dalam sidang praperadilan bernomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara sidang baru digelar lebih dari dua pekan kemudian. Menurutnya, rentang waktu tersebut seharusnya cukup bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi internal dan memastikan kehadiran di persidangan.

“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk bersiap dan hadir di persidangan. Tapi faktanya tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda selama dua minggu,” kata Pasek.

Lebih lanjut, Pasek menyoroti adanya ketimpangan sikap penegak hukum. Di satu sisi, Polda Bali dinilai tidak hadir dalam forum praperadilan, namun di sisi lain justru terlihat sangat agresif menangani perkara lain yang juga melibatkan kliennya. Ia menyinggung penggunaan alat bukti yang sama dengan penerapan pasal berbeda, serta cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima.

Sebagai informasi, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. 

Pasek juga mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut dan menilai langkah itu tidak relevan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Ia juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang menurutnya berpotensi cacat formil, tidak tepat sasaran, bahkan telah kedaluwarsa.

Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy menyebut ketidakhadiran Bidkum Polda Bali karena persyaratan administrasi belum lengkap.

"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan," jelasnya.

Ia memastikan Polda Bali akan hadir pada sidang berikutnya. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," tandasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya