Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Bali mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah Bali dan menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali di dua lokasi berbeda di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Berdasarkan analisis digital forensik, penyidik menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian daring. Penelusuran lanjutan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan 39 warga negara asing asal India beserta sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik.
Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. “Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (OL/I-1)
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Dirlantas Polda Bali Kombes Turmudi memperkenalkan penguatan Backoffice Smart Road Safety Policing, sebuah pusat kendali berbasis teknologi yang memantau perilaku berkendara real-time.
Edi menambahkan, peristiwa serupa disinyalir telah memakan puluhan korban, bahkan ratusan, namun hanya segelintir orang yang berani melapor ke aparat.
Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai hampir mencapai Rp2 miliar.
Sebanyak 21 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan oleh Direskrimum Polda Bali. Mereka awalnya direkrut sebagai anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved