Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Apresiasi Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan

Dhika Kusuma Winata
12/8/2020 13:23
KPK Apresiasi Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi pencabutan aturan pemeriksaan jaksa tersebut. Sebelumnya, Nawawi turut mempersoalkan pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung itu.

"Dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik. Di sisi lain, ini menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Mantan hakim itu menyatakan penegakan hukum pidana korupsi harus selalu terbuka mendengarkan masukan dari publik. Sebelumnya, Nawawi menyebut adanya pedoman itu terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam pedoman itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung.

"Sangat tepat kalau kita (sebagai) aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ungkap Nawawi.

Baca juga: KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pencabutan pedoman tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Pertimbangannya, pedoman itu menimbulkan ketidakselarasan tugas penegakan hukum.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," ucap Hari.

Hari menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu belum secara resmi diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung tapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum. Beredarnya pedoman itu oleh oknum akan ditelusuri lebih lanjut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya