Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi pencabutan aturan pemeriksaan jaksa tersebut. Sebelumnya, Nawawi turut mempersoalkan pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung itu.
"Dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik. Di sisi lain, ini menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Mantan hakim itu menyatakan penegakan hukum pidana korupsi harus selalu terbuka mendengarkan masukan dari publik. Sebelumnya, Nawawi menyebut adanya pedoman itu terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam pedoman itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung.
"Sangat tepat kalau kita (sebagai) aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ungkap Nawawi.
Baca juga: KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pencabutan pedoman tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Pertimbangannya, pedoman itu menimbulkan ketidakselarasan tugas penegakan hukum.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," ucap Hari.
Hari menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu belum secara resmi diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung tapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum. Beredarnya pedoman itu oleh oknum akan ditelusuri lebih lanjut.(OL-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved