Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui

Candra Yuri Nuralam
18/6/2025 16:23
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui
Sidang vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6) .(Metrotvnews/Candra Yuri Nuralam)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap ketua majelis.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar ketua majelis.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin (10/2).

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya