Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Hari Ini, Delpedro Marhaen dkk Hadapi Sidang Putusan Kasus Penghasutan Demo 2025

Akmal Fauzi
06/3/2026 13:06
Hari Ini, Delpedro Marhaen dkk Hadapi Sidang Putusan Kasus Penghasutan Demo 2025
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta(ANTARA FOTO/Fauzan)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Sidang ini terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang akan mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang hari ini, yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Sidang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Sebelumnya, keempat terdakwa telah dituntut pidana 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, baik lisan maupun tulisan, yang menghasut orang untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa umum.

Delpedro dkk didakwa telah mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi di media sosial sepanjang 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai bersifat menghasut dan bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa unggahan di media sosial yang dikelola para terdakwa berisi ajakan kepada pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan. Narasi tersebut diduga kuat memicu keterlibatan anak di bawah umur dalam tindakan anarkis di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan sejumlah titik lainnya.

Salah satu bukti unggahan yang menjadi materi dakwaan adalah poster bertajuk bantuan hukum bagi pelajar:

"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami."

Para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 76 H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 160 KUHP. 

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya