Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji, meminta Bareskrim Polri mempertimbangkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya.
Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokatif di media sosial, berupa ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat berlangsungnya unjuk rasa.
"Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras (menulis) membakar Markas Besar Polri, bahkan enggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, Jadi kami mendorong Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice,” kata Gafur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Gafur menilai proses penetapan tersangka terhadap Laras terlalu cepat dan tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memberikan klarifikasi.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” kata dia.
Laras, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam sebuah unggahan video saat unjuk rasa, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak dari sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari lokasi demonstrasi. Aksinya dinilai berbahaya karena dapat memperkuat provokasi dan tindak anarkis di tengah massa aksi.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.
Unggahan itu dinilai sangat berisiko karena dilakukan saat situasi demonstrasi tengah memanas, sementara akun Instagram Laras memiliki 4.008 pengikut aktif.
Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (Ant/P-4)
Ibunda Laras Faizati berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri
Laras Faizati, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved