Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik salah satu bank pemerintah di Jawa Barat dengan total kerugian Rp204 miliar. Para pelaku terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda.
Ada dua tersangka dari internal bank:
Terdiri dari lima orang:
Ada dua tersangka:
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan para pelaku memindahkan uang Rp204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan, dilakukan 42 kali hanya dalam 17 menit, di luar jam operasional bank.
Namun uang tersebut belum sempat ditarik. Polisi berhasil mengamankan seluruh Rp204 miliar beserta barang bukti lain, termasuk 22 ponsel, hard disk eksternal, DVR CCTV, satu PC, dan notebook Asus ROG.
Jeratan hukum berat Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
(P-4)
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank BUMN. Ia menilai, kasus tersebut memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan perbankan.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung
Bareskrim Polri mengungkap dua tersangka pembobol rekening dormant Rp204 miliar, C alias K (41) dan DH (39), juga menjadi otak kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pembobolan rekening dormant Bank milik pemerintah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved