Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan penghasutan gelombang demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekan aktivis lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain Delpedro Marhaen, terdapat tiga terdakwa lain yang menerima tuntutan serupa dalam perkara ini:
Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman fisik, JPU mendesak majelis hakim untuk menetapkan status penahanan segera.
“Menetapkan agar terhadap para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan),” tegas JPU dalam persidangan.
Merespons tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Maret.
"Sidang akan kita buka kembali di hari Senin (2/3) jam 10.00 WIB," ujar Hakim Harika sebelum menutup persidangan.
Kasus ini berakar dari gelombang aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia yang berujung ricuh.
Pasca-rentetan aksi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penangkapan. Delpedro Marhaen dijemput oleh sekitar 7 hingga 10 anggota kepolisian di kantor Lokataru Foundation pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Para aktivis ini didakwa melakukan penghasutan melalui konten media sosial yang dianggap memobilisasi massa secara ilegal, menyebarkan narasi kebencian terhadap pemerintah, serta melibatkan pelajar dalam aksi massa tersebut. (I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved