Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.
"Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan," kata salah seorang JPU Yoklina Sitepu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut JPU, bahwa konten di media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) mencapai 80 konten.
JPU menyatakan bahwa penyebaran informasi di media sosial dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang terdakwa, di mana masing-masing terdakwa memiliki akun media sosial yang mengunggah ajakan untuk melawan pemerintah.
Ajakan melalui media sosial tersebut, lanjut Yoklina, diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rerata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Poster tersebut kemudian diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting berulang kali sejumlah akun. Postingan tersebut dinilai menghasut para pelajar untuk benci terhadap kepolisian.
Selama hampir tiga jam, JPU membacakan dakwaannya dan rerata mempermasalahkan postingan keempat terdakwa yang dinilai menghasut para pelajar yang masih anak-anak, menghasut untuk membuat kerusuhan sehingga fasilitas umum rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman masyarakat.
Untuk itu, JPU memandang bahwa perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau; Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/P-1)
JPU mendakwa Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya mengunggah 80 konten media sosial yang dinilai menghasut pelajar hingga memicu kerusuhan pada Agustus 2025.
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan penangkapam Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.
Polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.
(Indef) mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan tim investigasi independen guna mengungkap aktor di balik kerusuhan demonstrasi
Yusril Ihza Mahendra merespons usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan saat demonstrasi Agustus lalu.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved