Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

JPU Ungkap Delpedro Unggah 80 Konten Hasutan

Media Indonesia
16/12/2025 21:50
JPU Ungkap Delpedro Unggah 80 Konten Hasutan
Keempat terdakwa penghasutan pada demonstrasi Agustus Delpedro Marhaen Rismansyah (kedua kanan) Muzaffar Salim (kedua kiri) Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) saat menyampaikan orasi sebelum sidang di PN Jakarta Pusat.(ANTARA/Khaerul Izan)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.

"Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan," kata salah seorang JPU Yoklina Sitepu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut JPU, bahwa konten di media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) mencapai 80 konten.

JPU menyatakan bahwa penyebaran informasi di media sosial dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang terdakwa, di mana masing-masing terdakwa memiliki akun media sosial yang mengunggah ajakan untuk melawan pemerintah.

Ajakan melalui media sosial tersebut, lanjut  Yoklina, diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rerata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

Poster tersebut kemudian diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting berulang kali sejumlah akun. Postingan tersebut dinilai menghasut para pelajar untuk benci terhadap kepolisian.

Selama hampir tiga jam, JPU membacakan dakwaannya dan rerata mempermasalahkan postingan keempat terdakwa yang dinilai menghasut para pelajar yang masih anak-anak, menghasut untuk membuat kerusuhan sehingga fasilitas umum rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman masyarakat.

Untuk itu, JPU memandang bahwa perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau; Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik