Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi di media sosial yang dinilai bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Menurut jaksa, unggahan tersebut berisi ajakan kepada pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan.
"Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan," kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara, Selasa (16/12).
JPU menjelaskan, keempat terdakwa masing-masing mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Menurut jaksa, penyebaran konten dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi. Narasi yang diunggah dinilai mampu menghasut pelajar, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur, untuk mengikuti aksi yang berujung anarkis di sejumlah lokasi, seperti di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan titik-titik lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Poster tersebut kemudian diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting berulang kali sejumlah akun. Postingan tersebut dinilai menghasut para pelajar untuk benci terhadap kepolisian.
Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya mempersoalkan sejumlah unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten-konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih anak-anak, tetapi juga mendorong terjadinya kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi
Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo, dilaporkan hilang sejak aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved