Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

21 Terdakwa Kasus Kericuhan Demo Agustus Divonis Masa Percobaan 10 Bulan

Muhammad Ghifari A
29/1/2026 22:38
21 Terdakwa Kasus Kericuhan Demo Agustus Divonis Masa Percobaan 10 Bulan
Sidang pembacaan putusan terdakwa kerusuhan aksi demo.(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Saptono dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar ketua majelis hakim Saptono.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan,” kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Adapun 21 terdakwa tersebut yakni Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, serta Salman Alfarisi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta, di antaranya di sekitar Gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen.

Jaksa menyebut para terdakwa mengetahui adanya aksi demonstrasi dari media sosial dan kemudian berinisiatif mendatangi lokasi dengan membawa berbagai benda, seperti batu, bambu, hingga bom molotov, yang digunakan untuk melakukan perusakan dan menyerang petugas kepolisian.

“Mereka melakukan perusakan pagar, melempar batu, kayu, bambu, besi, serta bom molotov ke arah petugas kepolisian, serta melakukan pencoretan fasilitas umum,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya