Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Saptono dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar ketua majelis hakim Saptono.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan,” kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Adapun 21 terdakwa tersebut yakni Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, serta Salman Alfarisi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta, di antaranya di sekitar Gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen.
Jaksa menyebut para terdakwa mengetahui adanya aksi demonstrasi dari media sosial dan kemudian berinisiatif mendatangi lokasi dengan membawa berbagai benda, seperti batu, bambu, hingga bom molotov, yang digunakan untuk melakukan perusakan dan menyerang petugas kepolisian.
“Mereka melakukan perusakan pagar, melempar batu, kayu, bambu, besi, serta bom molotov ke arah petugas kepolisian, serta melakukan pencoretan fasilitas umum,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan. (Z-10)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved