Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada Jumat (16/1) atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu. Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjeratnya pasca-deklarasi darurat militer pada 2024.
Tim penasihat hukum khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon atas dakwaan perintangan keadilan dan pelanggaran lainnya. Dalam tuntutannya bulan lalu, tim jaksa menyatakan bahwa mantan presiden tersebut telah melakukan "kejahatan berat" dengan "memprivatisasi" lembaga negara demi menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Vonis akan dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 14.00 waktu setempat. Mengingat tingginya kepentingan publik, persidangan ini akan disiarkan secara langsung di televisi, menandai kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan persidangan mantan presiden disiarkan secara publik setelah kasus Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada 2018.
Yoon didakwa atas serangkaian tindakan ilegal, di antaranya:
Secara terperinci, jaksa menuntut lima tahun penjara untuk kasus perintangan penahanan, tiga tahun untuk pelanggaran hak anggota kabinet dan penghancuran catatan telepon, serta dua tahun untuk pemalsuan dokumen resmi.
Putusan hakim hari ini diprediksi akan berdampak besar pada vonis kasus makar (insurrection) yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang. Dalam kasus makar tersebut, jaksa penuntut bahkan menuntut hukuman mati bagi Yoon Suk Yeol.
Hingga saat ini, mantan presiden tersebut setidaknya menghadapi total delapan persidangan yang saling berkaitan, mulai dari upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian seorang anggota Marinir pada tahun 2023.
Keputusan pengadilan hari ini mengenai legitimasi prosedural deklarasi darurat militer akan menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Korea Selatan ke depannya. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Pemerintah Korea Selatan menyelidiki 1.868 penjualan tiket ilegal konser reuni BTS. Polisi dilibatkan untuk memberantas calo dan melindungi penggemar.
LUMINA resmi debut dengan single 안녕, Bintang (Hello, Bintang). Grup hybrid Indonesia-Korea ini usung konsep Magical High-teen dan inklusivitas.
Riset Travel Pulse Klook mengungkap Jepang, Korea, dan Tiongkok jadi primadona musim semi 2026.
Intip keseruan ILLIT dan CORTIS saat menyambut kepulangan atlet Korea Selatan dari Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 di Blue House, Seoul.
Otoritas Seoul telah menetapkan peringatan Level 4 untuk seluruh wilayah Iran.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved