Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada Jumat (16/1) atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu. Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjeratnya pasca-deklarasi darurat militer pada 2024.
Tim penasihat hukum khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon atas dakwaan perintangan keadilan dan pelanggaran lainnya. Dalam tuntutannya bulan lalu, tim jaksa menyatakan bahwa mantan presiden tersebut telah melakukan "kejahatan berat" dengan "memprivatisasi" lembaga negara demi menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Vonis akan dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 14.00 waktu setempat. Mengingat tingginya kepentingan publik, persidangan ini akan disiarkan secara langsung di televisi, menandai kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan persidangan mantan presiden disiarkan secara publik setelah kasus Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada 2018.
Yoon didakwa atas serangkaian tindakan ilegal, di antaranya:
Secara terperinci, jaksa menuntut lima tahun penjara untuk kasus perintangan penahanan, tiga tahun untuk pelanggaran hak anggota kabinet dan penghancuran catatan telepon, serta dua tahun untuk pemalsuan dokumen resmi.
Putusan hakim hari ini diprediksi akan berdampak besar pada vonis kasus makar (insurrection) yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang. Dalam kasus makar tersebut, jaksa penuntut bahkan menuntut hukuman mati bagi Yoon Suk Yeol.
Hingga saat ini, mantan presiden tersebut setidaknya menghadapi total delapan persidangan yang saling berkaitan, mulai dari upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian seorang anggota Marinir pada tahun 2023.
Keputusan pengadilan hari ini mengenai legitimasi prosedural deklarasi darurat militer akan menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Korea Selatan ke depannya. (Yonhap/Z-2)
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Sebanyak 344 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa saat ini
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Dua rising star generasi muda, Shin Eun Soo dan Yu Seon Ho, dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara.
Operasi bedah estetika kini jadi gaya hidup modern. Sejumlah aktris Indonesia memilih Korea untuk tampil lebih segar dan percaya diri.
Sebagai tuan rumah, Indonesia tampil apik sejak menit awal, yang langsung membuahkan gol yang dicetak Mochammad Iqbal.
Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan kenaikan tarif impor untuk barang-barang Korea Selatan, termasuk otomotif dan farmasi, setelah kesepakatan dagang dinilai gagal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved