Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada Jumat (16/1) atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu. Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjeratnya pasca-deklarasi darurat militer pada 2024.
Tim penasihat hukum khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon atas dakwaan perintangan keadilan dan pelanggaran lainnya. Dalam tuntutannya bulan lalu, tim jaksa menyatakan bahwa mantan presiden tersebut telah melakukan "kejahatan berat" dengan "memprivatisasi" lembaga negara demi menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Vonis akan dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 14.00 waktu setempat. Mengingat tingginya kepentingan publik, persidangan ini akan disiarkan secara langsung di televisi, menandai kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan persidangan mantan presiden disiarkan secara publik setelah kasus Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada 2018.
Yoon didakwa atas serangkaian tindakan ilegal, di antaranya:
Secara terperinci, jaksa menuntut lima tahun penjara untuk kasus perintangan penahanan, tiga tahun untuk pelanggaran hak anggota kabinet dan penghancuran catatan telepon, serta dua tahun untuk pemalsuan dokumen resmi.
Putusan hakim hari ini diprediksi akan berdampak besar pada vonis kasus makar (insurrection) yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang. Dalam kasus makar tersebut, jaksa penuntut bahkan menuntut hukuman mati bagi Yoon Suk Yeol.
Hingga saat ini, mantan presiden tersebut setidaknya menghadapi total delapan persidangan yang saling berkaitan, mulai dari upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian seorang anggota Marinir pada tahun 2023.
Keputusan pengadilan hari ini mengenai legitimasi prosedural deklarasi darurat militer akan menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Korea Selatan ke depannya. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Fokus diskusi mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari AI, Internet of Things (IoT), smart mobility, digitalisasi rantai pasok, hingga pengembangan keterampilan masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved