Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Terbukti Dalangi Pemberontakan, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

Haufan Hasyim Salengke
19/2/2026 14:23
Terbukti Dalangi Pemberontakan, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.(Yonhap)

PENGADILAN Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2). Hakim menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan memimpin pemberontakan terkait upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 lalu.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang disiarkan langsung secara nasional. Meski jaksa khusus merekomendasikan hukuman mati, pengadilan memilih menjatuhkan hukuman yang sedikit lebih ringan namun tetap maksimal bagi seorang mantan kepala negara.

Lumpuhkan Majelis Nasional

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perintah darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada 3 Desember 2024 adalah sebuah bentuk pemberontakan. Inti dari pelanggaran hukum tersebut adalah keputusan Yoon mengerahkan pasukan militer ke kompleks parlemen untuk melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.

"Tindakan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional merupakan upaya untuk merusak tatanan demokrasi dan konstitusi," ujar pihak pengadilan dalam sidang tersebut.

Reaksi Pendukung dan Upaya Banding

Putusan ini memicu gelombang kemarahan dari para pendukung setia Yoon. Ribuan massa berkumpul di luar gedung pengadilan di Seoul, menuntut agar mantan presiden tersebut dibebaskan. Sebaliknya, mayoritas publik Korea Selatan dan pakar hukum sebelumnya memang telah memprediksi hukuman berat bagi Yoon mengingat dampak stabilitas nasional yang dipertaruhkan.

Yoon hadir langsung di ruang sidang dalam statusnya sebagai tahanan. Pihak kuasa hukum mengindikasikan akan segera mengajukan banding atas vonis seumur hidup ini guna meringankan hukuman kliennya.

Kasus ini menjadi sejarah kelam bagi demokrasi 'Negeri Ginseng', di mana seorang presiden terpilih harus berakhir di balik jeruji besi akibat upaya inkonstitusional dalam mempertahankan kekuasaan. (Yonhap/Al-Jazeera/B-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Haufan Salengke
Berita Lainnya