Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penasihat hukum khusus (khusus jaksa) resmi menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (26/12). Tuntutan ini terkait dengan kasus perintangan keadilan dan sejumlah dakwaan lain yang muncul pasca-deklarasi darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dalam sidang akhir yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tim pimpinan penasihat hukum khusus Cho Eun-suk menyatakan Yoon telah melakukan "kejahatan berat". Ia dituding melakukan "privatisasi" institusi negara dengan tujuan menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Tuntutan ini merupakan rekomendasi hukuman pertama yang dikeluarkan dari total empat persidangan yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut.
Pihak penasihat hukum khusus memberikan pernyataan tajam mengenai dampak tindakan sang mantan presiden. Menurut mereka, perbuatan Yoon telah melukai kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.
"Tindakan kriminal terdakwa secara serius merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea, serta menorehkan luka besar bagi rakyat yang memercayainya dan memilihnya sebagai presiden," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum khusus di persidangan.
Tim tersebut juga menyayangkan sikap Yoon selama proses hukum berlangsung. Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf kepada rakyat, Yoon justru berulang kali berargumen membela legitimasi deklarasi darurat militer tersebut.
Persidangan ini berfokus pada beberapa poin utama pelanggaran hukum, di antaranya:
"Untuk memperbaiki Konstitusi dan legalisme yang dirusak oleh terdakwa, serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Republik Korea, kita harus menuntut akuntabilitas yang ketat," tegas anggota tim tersebut.
Meski menghadapi tuntutan 10 tahun dalam kasus ini, Yoon masih harus menjalani persidangan lainnya, termasuk dakwaan yang paling berat yaitu memimpin pemberontakan (insurrection).
Kasus perintangan keadilan ini akan menjadi yang pertama mencapai putusan. Pengadilan sebelumnya menjadwalkan pembacaan vonis pada 16 Januari 2026, hanya dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. Sementara itu, vonis untuk kasus pemberontakan diperkirakan baru akan dijatuhkan pada Februari mendatang. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved