Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menerima rekomendasi hukuman atau tuntutan pertamanya pada Jumat ini. Sidang ini berkaitan dengan serangkaian tuduhan menyusul pemberlakuan darurat militer kontroversial yang ia umumkan pada Desember 2024.
Sidang terakhir untuk kasus perintangan keadilan dan dakwaan lainnya ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.15 waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Persidangan akan diawali dengan mendengarkan kesaksian dari para anggota mantan kabinetnya.
Pada sesi sore hari, tim penasihat hukum khusus yang menginvestigasi kasus ini diharapkan bakal memaparkan pendapat akhir serta rekomendasi hukuman bagi Yoon. Setelah itu, tim pengacara Yoon akan menyampaikan argumen penutup, disusul dengan pernyataan terakhir dari mantan presiden tersebut.
Kasus ini berfokus pada beberapa dakwaan berat. Yoon dituduh melakukan perintangan keadilan dengan menghalangi penyelidik yang hendak menahannya pada Januari lalu. Selain itu, ia didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam rapat peninjauan rencana darurat militer.
Dakwaan lain mencakup penyusunan serta penghancuran dokumen proklamasi yang telah direvisi setelah dekrit darurat militer tersebut dicabut. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah satu dari empat persidangan yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut. Ia juga menghadapi tuntutan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan (insurrection).
Persidangan mengenai perintangan keadilan ini menjadi kasus pertama yang memasuki tahap akhir. Pengadilan sebelumnya menyatakan vonis kemungkinan besar akan dibacakan pada 16 Januari 2026, tepat dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
Meskipun tim pengacara Yoon sempat meminta agar vonis dijatuhkan setelah persidangan kasus pemberontakan selesai, hakim menolak klaim tersebut. Persidangan kasus pemberontakan dijadwalkan selesai paling cepat pada awal Januari, dengan kemungkinan vonis baru akan keluar sekitar bulan Februari.
Langkah hukum ini menjadi sorotan dunia internasional, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas politik di Korea Selatan setelah krisis konstitusional yang dipicu oleh pengumuman darurat militer tahun lalu. (Yonhap/Z-2)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Sebanyak 344 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa saat ini
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved