Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menerima rekomendasi hukuman atau tuntutan pertamanya pada Jumat ini. Sidang ini berkaitan dengan serangkaian tuduhan menyusul pemberlakuan darurat militer kontroversial yang ia umumkan pada Desember 2024.
Sidang terakhir untuk kasus perintangan keadilan dan dakwaan lainnya ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.15 waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Persidangan akan diawali dengan mendengarkan kesaksian dari para anggota mantan kabinetnya.
Pada sesi sore hari, tim penasihat hukum khusus yang menginvestigasi kasus ini diharapkan bakal memaparkan pendapat akhir serta rekomendasi hukuman bagi Yoon. Setelah itu, tim pengacara Yoon akan menyampaikan argumen penutup, disusul dengan pernyataan terakhir dari mantan presiden tersebut.
Kasus ini berfokus pada beberapa dakwaan berat. Yoon dituduh melakukan perintangan keadilan dengan menghalangi penyelidik yang hendak menahannya pada Januari lalu. Selain itu, ia didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam rapat peninjauan rencana darurat militer.
Dakwaan lain mencakup penyusunan serta penghancuran dokumen proklamasi yang telah direvisi setelah dekrit darurat militer tersebut dicabut. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah satu dari empat persidangan yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut. Ia juga menghadapi tuntutan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan (insurrection).
Persidangan mengenai perintangan keadilan ini menjadi kasus pertama yang memasuki tahap akhir. Pengadilan sebelumnya menyatakan vonis kemungkinan besar akan dibacakan pada 16 Januari 2026, tepat dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
Meskipun tim pengacara Yoon sempat meminta agar vonis dijatuhkan setelah persidangan kasus pemberontakan selesai, hakim menolak klaim tersebut. Persidangan kasus pemberontakan dijadwalkan selesai paling cepat pada awal Januari, dengan kemungkinan vonis baru akan keluar sekitar bulan Februari.
Langkah hukum ini menjadi sorotan dunia internasional, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas politik di Korea Selatan setelah krisis konstitusional yang dipicu oleh pengumuman darurat militer tahun lalu. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved