Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1). Tuntutan ini diajukan atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024 lalu.
Jaksa Penyelidik Khusus, Cho Eun-suk, menyatakan Yoon bertindak sebagai gembong pemberontakan yang berupaya mempertahankan kekuasaan dengan cara merebut kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif. Tuntutan ini dijatuhkan tepat satu tahun lebih setelah peristiwa yang mengguncang demokrasi Korea Selatan tersebut.
Asisten Jaksa Khusus, Park Eok-su, dalam argumen penutupnya menegaskan bahwa tindakan Yoon adalah bentuk pengkhianatan terhadap tatanan konstitusional.
"Mantan Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan untuk tetap berkuasa dalam waktu lama dengan merebut lembaga yudikatif dan legislatif," ujar Park. Ia menambahkan, "Sifat kejahatan ini sangat serius karena ia mengerahkan sumber daya fisik yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kolektif nasional."
Selama persidangan, Yoon tampak menunjukkan senyum tipis saat mendengar tuntutan tersebut, sementara para pendukungnya di galeri ruang sidang melontarkan cacian dengan suara keras.
Dalam pernyataan penutup selama 90 menit, Yoon tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berargumen bahwa penggunaan hak darurat negara oleh presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pemberontakan.
"Itu bukanlah diktator militer yang menindas warga negara, melainkan upaya untuk menjaga kebebasan dan kedaulatan, serta menghidupkan kembali tatanan konstitusional," bantah Yoon. Ia juga mengkritik penyelidikan terhadap dirinya sebagai "tarian pedang yang penuh kegilaan yang dicirikan oleh pembersihan dan penindasan."
Yoon didakwa melakukan pengkhianatan dengan bersekongkol bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Ia dituduh mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk mengepung gedung Majelis Nasional guna mencegah pemungutan suara anggota parlemen, serta memerintahkan penangkapan tokoh-tokoh kunci oposisi dan ketua parlemen.
Selain Yoon, jaksa juga menuntut hukuman berat bagi sejumlah pejabat yang terlibat:
Meskipun hukuman mati dituntut, Korea Selatan secara praktik telah dikategorikan sebagai negara yang menghapuskan hukuman mati karena tidak pernah lagi melakukan eksekusi sejak Desember 1997. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan final terhadap Yoon Suk Yeol pada 19 Februari mendatang. (Yonhap/Z-2)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Sebanyak 344 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa saat ini
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Dua rising star generasi muda, Shin Eun Soo dan Yu Seon Ho, dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara.
Operasi bedah estetika kini jadi gaya hidup modern. Sejumlah aktris Indonesia memilih Korea untuk tampil lebih segar dan percaya diri.
Sebagai tuan rumah, Indonesia tampil apik sejak menit awal, yang langsung membuahkan gol yang dicetak Mochammad Iqbal.
Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan kenaikan tarif impor untuk barang-barang Korea Selatan, termasuk otomotif dan farmasi, setelah kesepakatan dagang dinilai gagal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved