Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1). Tuntutan ini diajukan atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024 lalu.
Jaksa Penyelidik Khusus, Cho Eun-suk, menyatakan Yoon bertindak sebagai gembong pemberontakan yang berupaya mempertahankan kekuasaan dengan cara merebut kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif. Tuntutan ini dijatuhkan tepat satu tahun lebih setelah peristiwa yang mengguncang demokrasi Korea Selatan tersebut.
Asisten Jaksa Khusus, Park Eok-su, dalam argumen penutupnya menegaskan bahwa tindakan Yoon adalah bentuk pengkhianatan terhadap tatanan konstitusional.
"Mantan Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan untuk tetap berkuasa dalam waktu lama dengan merebut lembaga yudikatif dan legislatif," ujar Park. Ia menambahkan, "Sifat kejahatan ini sangat serius karena ia mengerahkan sumber daya fisik yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kolektif nasional."
Selama persidangan, Yoon tampak menunjukkan senyum tipis saat mendengar tuntutan tersebut, sementara para pendukungnya di galeri ruang sidang melontarkan cacian dengan suara keras.
Dalam pernyataan penutup selama 90 menit, Yoon tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berargumen bahwa penggunaan hak darurat negara oleh presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pemberontakan.
"Itu bukanlah diktator militer yang menindas warga negara, melainkan upaya untuk menjaga kebebasan dan kedaulatan, serta menghidupkan kembali tatanan konstitusional," bantah Yoon. Ia juga mengkritik penyelidikan terhadap dirinya sebagai "tarian pedang yang penuh kegilaan yang dicirikan oleh pembersihan dan penindasan."
Yoon didakwa melakukan pengkhianatan dengan bersekongkol bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Ia dituduh mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk mengepung gedung Majelis Nasional guna mencegah pemungutan suara anggota parlemen, serta memerintahkan penangkapan tokoh-tokoh kunci oposisi dan ketua parlemen.
Selain Yoon, jaksa juga menuntut hukuman berat bagi sejumlah pejabat yang terlibat:
Meskipun hukuman mati dituntut, Korea Selatan secara praktik telah dikategorikan sebagai negara yang menghapuskan hukuman mati karena tidak pernah lagi melakukan eksekusi sejak Desember 1997. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan final terhadap Yoon Suk Yeol pada 19 Februari mendatang. (Yonhap/Z-2)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Fokus diskusi mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari AI, Internet of Things (IoT), smart mobility, digitalisasi rantai pasok, hingga pengembangan keterampilan masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved