Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Yoon Suk Yeol Hadapi 6 Persidangan Baru usai Vonis Seumur Hidup

 Gana Buana
20/2/2026 20:44
Yoon Suk Yeol Hadapi 6 Persidangan Baru usai Vonis Seumur Hidup
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru.(Dok. The Korea Herald)

MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi gelombang hukum yang jauh lebih besar setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus makar. Meski telah menerima hukuman terberat kedua setelah hukuman mati, Yoon dijadwalkan menjalani sedikitnya enam persidangan pidana tambahan yang mencakup berbagai tuduhan serius, mulai dari spionase hingga pelanggaran dana kampanye.

Rentetan persidangan ini dijadwalkan berlangsung setidaknya hingga paruh pertama tahun 2026. Kasus-kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tiga jaksa khusus yang ditunjuk oleh Majelis Nasional untuk mengusut tuntas penyalahgunaan kekuasaan selama masa jabatannya yang kontroversial.

Kasus Drone Pyongyang dan Tuduhan Spionase

Salah satu kasus paling krusial yang menanti Yoon adalah skandal drone Pyongyang. Jaksa menuduh Yoon bersekongkol dengan pejabat pertahanan dan intelijen senior untuk mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara berkali-kali. Tindakan ini diduga sengaja dilakukan guna menciptakan kondisi yang mendukung pengumuman status darurat militer.

Kasus ini menjadi sangat sensitif karena melibatkan pembocoran rahasia militer setelah salah satu drone jatuh di dekat Pyongyang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menggelar sidang kesepuluh untuk kasus ini pada 23 Februari mendatang. Saat ini, Yoon tetap berada dalam tahanan di bawah surat perintah penahanan terpisah terkait kasus spionase ini.

Perjury dan Intervensi Kematian Marinir

Selain masalah keamanan nasional, Yoon juga terjerat kasus kesaksian palsu atau perjury terkait persidangan mantan Perdana Menteri Han Duck-soo. Jaksa mengklaim Yoon berbohong dengan menyatakan bahwa perintah darurat militer dikeluarkan setelah melalui musyawarah kabinet, padahal perintah tersebut langsung dipaksakan begitu kuorum terpenuhi.

Di sisi lain, publik juga menyoroti dua kasus terkait kematian seorang kopral Marinir yang akan mulai disidangkan pada Maret 2026:

  • Intervensi Penyelidikan: Yoon dituduh menekan penyelidik militer agar menghapus nama seorang komandan Marinir dari daftar tersangka.
  • Pelarian Saksi: Yoon diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk mantan Menteri Pertahanan Lee Jong-sup sebagai Duta Besar untuk Australia guna membantunya menghindari pemeriksaan.

Skandal Dana Kampanye Ilegal

Kasus lain yang menyita perhatian adalah dugaan pelanggaran aturan pendanaan kampanye yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee. Jaksa khusus menuduh Yoon menerima layanan jajak pendapat politik gratis senilai 270 juta won (sekitar Rp3,1 miliar jika dikonversi ke Mata Uang Rupiah) menjelang Pemilihan Presiden 2022. Sidang untuk kasus ini dijadwalkan dibuka pada 17 Maret.

Kasus Hukum Status/Jadwal Sidang
Insurreksi (Makar) Vonis Seumur Hidup (Final)
Drone Pyongyang (Spionase) Sidang ke-10 (23 Februari 2026)
Kesaksian Palsu (Perjury) Pra-peradilan ke-2 (26 Februari 2026)
Dana Kampanye Ilegal Sidang Perdana (17 Maret 2026)
Kasus Kematian Marinir Sidang Substantif (Maret 2026)

Hukum Korea Selatan menginstruksikan agar setiap tim jaksa khusus menyelesaikan persidangan tingkat pertama dalam waktu enam bulan sejak dakwaan. Dengan vonis seumur hidup yang sudah dijatuhkan sebelumnya, rentetan persidangan baru ini akan mempertegas sejauh mana liabilitas kriminal Yoon Suk Yeol dan berapa lama total hukuman akumulatif yang harus ia jalani. (The Korea Herald/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya