Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

PN Jakarta Timur Vonis Tiga Pencuri TV Uya Kuya, Satu Tetap Jalani Hukuman

Abi Rama
26/1/2026 17:45
PN Jakarta Timur Vonis Tiga Pencuri TV Uya Kuya, Satu Tetap Jalani Hukuman
Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.(MI/Abi Rama)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (26/1), Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Ketua Majelis Hakim Immanuel menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada Refal Ahmad Jayadi sebagai pelaku utama. Sementara dua terdakwa lainnya, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah, masing-masing divonis 4 bulan 21 hari penjara.

“Menyatakan Terdakwa 1 Refal Ahmad Jayadi, Terdakwa 2 Anisa Safitri, dan Terdakwa 3 Warda Wahdatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Ketua Immanuel saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, Anisa dan Warda langsung dinyatakan bebas karena masa pidana yang dijatuhkan telah sepenuhnya dijalani sejak penahanan pada September 2025. Keduanya juga menyatakan menerima putusan hakim.

Berbeda dengan dua terdakwa tersebut, Refal Ahmad Jayadi tetap menjalani hukuman penjara lantaran vonis yang dijatuhkan lebih lama dan masih menyisakan masa pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan, serta adanya pemaafan dari korban yang disampaikan langsung oleh Uya Kuya di persidangan.

Atas dasar itu, Majelis Hakim membedakan lamanya pidana antara Refal sebagai pelaku utama dan dua terdakwa lain yang dinilai hanya turut serta.

Sementara itu, penasihat hukum Refal, Andy Irfan, menilai vonis enam bulan penjara sudah proporsional dan tidak semestinya disertai penahanan lanjutan. Ia menegaskan seluruh barang bukti telah dikembalikan dan korban telah memberikan pemaafan.

“TV sudah dikembalikan, dan korban juga sudah memaafkan. Seharusnya klien kami dibebaskan,” ujarnya.

Andy juga menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana murni karena terjadi dalam situasi kerusuhan. Menurutnya, para terdakwa terdorong oleh kondisi chaos dan keterbatasan pemahaman hukum.

“Ini bukan kriminal biasa. Peristiwa ini berlatar situasi politik, dan para terdakwa pada dasarnya juga korban,” kata Andy.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan mengajukan upaya banding. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya