Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1), terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang. Ia berharap sidang vonis yang dijadwalkan pekan depan dapat berujung pada kebebasan.
“Aku ulang tahun tanggal 19, semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ujar Laras kepada awak media di depan ruang sidang, Jumat (9/1).
Selain untuk dirinya, Laras juga menyampaikan doa bagi rekan-rekannya yang tengah menjalani proses hukum serupa dan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
“Bukan cuma kebebasan untuk aku saja, tapi juga untuk semua teman-teman yang sedang menghadapi hal yang sama dan mengalami kriminalisasi,” lanjutnya.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Laras bermula dari aksi unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis milik kepolisian. Unjuk rasa kemudian berkembang menjadi gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah dan anggota DPR, termasuk kritik atas tunjangan legislator.
Laras, yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025. Ia diduga mengunggah konten media sosial yang dianggap menghasut dan memprovokasi pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita akun Instagram milik Laras sebagai barang bukti. (Z-10)
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved